Milik Orang Banyak, Tanah Ingin Dikembalikan ke KUD Sinar Pagi Tulung Selapan

MODUS373 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, OKI – Enam tergugat dari ahli waris Alm Nasir digugat Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi berlokasi di Sidang, Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lahan tanah seluas 30×40 meter sebelumnya dikuasai oleh ahli waris pengurus lama koperasi digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI, Rabu (9/3/2022). Mereka yang tergugat merupakan ahli waris Alm Nasir yakni Biba, Esy Yanti, Efran Naldo, Efran Yosef, Elsa Yanika ,Efri Nolso Ganda.

Kuasa Hukum Penggugat, M Daud Dahlan mewakili KUD Sinar Pagi mengungkapkan, tanah itu milik orang banyak yakni anggota koperasi dan dibeli koperasi sejak 1983 ada akta jual beli ini dasarnya. Karena Nasir Wani juga pengurus dan yang membelinya koperasi ketuanya Imron membeli tanah Alm Nasir dengan adanya akta jual beli tersebut.

Baca Juga :  Ditabrak Tanker Asing, Jukung Muatan 3.650 Gelam Tenggelam di Selat Ajaran Banyuasin

Tapi setelah Imron meninggal 2020, Nasir ingin menguasai lagi tanah koperasi tersebut dengan membuat SPH, karena itu ada jual belinya maka pihak penggugat melakukan penolakan SPH kepada lurah dan camat dan dicabut lurah dan camat. Lalu mengajukan gugatan ke PTUN menggugat lurah dan camat keberatan SPH itu dicabut, tapi mereka juga kalah.

Untuk itu dari perkara ini, pihaknya ingin mengosongkan bangunan yang dibangun Alm H Nasir diatas tanah tersebut dan tanah tersebut kembali dimiliki koperasi. “Kami berharap berdasarkan fakta yang ada kami ingin tanah tersebut harus dikembalikan kepada koperasi,” imbuhnya.

Ketua KUD Sinar Pagi, Hariyanto mengaku, sekarang ini gudang milik koperasi yang dulu sudah dibongkar pada 2020 lalu, sehingga saat ini ia berkantor di laham lainnya karena anggotanya banyak ada 36 orang sekarang koperasi tetap aktif. “Koperasi kami sempat vakum tapi sekarang sudah aktif kembali, “bebernya.

Baca Juga :  Polres Lahat Amankan Diduga Pelaku Penimbunan Solar

Dari keterangan saksi penggugat yakni Saini dan Dewi mengakui kalau tanah tersebut milik koperasi yang saat ini dikuasi ahli waris Nasir Wani yang saat ini dijadikan tempat usaha milik alm Nasir.

Pengacara Tergugat Sahrul Senan SH mengatakan, Ia sempat bertanya kepada saksi soal status tanah tersebut dan dijawab saksi itu tanah koperasi diketahui masyarakat. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Tira Tirtona SH MH akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (fia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *