Mobil Hyundai Palisade Babak Belur Diserang Massa Pendemo DPR, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Foto tangkapan layar

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Nasib apes tidak ada di kalender. Itu lah yang mungkin dirasakan pemilik Hyundai Palisade yang mobilnya hancur diamuk massa pendemo pada 25 Agustus di kawasan DPR RI. Lantas, dengan kondisi bodi babak belur, apakah mobil bisa diklaim asuransi?

Mobil bernomor plat ZZH menjadi sasaran empuk amukan massa pendemo. Mobil tersebut dilempari batu, dipukul dengan bambu hingga kaca mobil pecah.

Usut punya usut, mobil tersebut dikira massa pendemo adalah milik anggota DPR. Sebabnya, mobil tersebut keluar dari gedung DPR dan melintasi kerumuman pendemo.

Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mobil tersebut bukan milik anggota DPR. Melainkan milik ASN dari sebuah kementerian yang memang sedang ada keperluan di dalam gedung DPR.

Baca Juga :  Success Call Telesales Ini Meningkat 40%​ Setelah Beralih ke MiiTel

Melihat kondisi mobil yang sudah babak belur, apakah bisa diklaim asuransi? Dikutip dari berbagai sumber, asuransi tidak bisa menanggung semua kerusakan.

Untuk polis asuransi standar, mereka tidak bisa me meng-cover kerusakan kendaraan karena beberapa faktor. Di antaranya, akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Pemilik kendaraan bisa saja meminta asuransi menanggung kerusakan tersebut dengan syarat perluasan jaminan. Dalam perluasan jaminan, asuransi bisa mengcover kerusakan seperti dalam kerusuhan, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir dan tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.

Baca Juga :  Tidak Lulus SNBT? Pilih Binus University, Perguruan Tinggi Swasta Nomor 1

Namun, perluasan jaminan bisa dilakukan dengan biaya tambahan. Besarannya tergantung dari kerusakan mobil yang diasuransikan.

Pada umumnya, perluasan jaminan asuransi berupa bencana alam, kerusakan hingga aksi terorisme berkisar 0,3% dari harga pertanggungan. (mel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *