Nikita Mirzani Melawan: Vonis 6 Tahun Digugat hingga Mahkamah Agung

Foto Ig Nikita Mirzani

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali bergerak. Tak tinggal diam usai vonisnya diperberat di tingkat banding, artis kontroversial itu resmi melangkah ke meja Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menyatakan seluruh administrasi pengajuan kasasi telah rampung. Ia memastikan dokumen kasasi sudah lengkap dan ditandatangani langsung oleh kliennya.

“Surat kuasa asli sudah kami terima dan sudah digunakan untuk menyatakan kasasi,” kata Galih kepada wartawan.

Baca Juga :  Dihujat Usai Pamer #OpenToWork, Prilly Latuconsina Akhirnya Bongkar Alasan Sebenarnya

Menurut Galih, kasasi diajukan karena pihaknya menilai putusan di tingkat pertama maupun banding belum mencerminkan keadilan. Perbedaan pandangan itulah yang mendorong tim hukum membawa perkara ini ke tingkat tertinggi.

“Baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak kami sepakati. Itu sebabnya kasasi kami tempuh,” ujarnya.

Saat ini, tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi yang berisi pokok-pokok keberatan atas vonis sebelumnya. Dalam proses kasasi, Mahkamah Agung hanya akan memeriksa berkas perkara tanpa menghadirkan terdakwa.

Galih mengakui pengajuan kasasi memiliki risiko, termasuk kemungkinan hukuman yang tetap atau bahkan lebih berat. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Nikita Mirzani, Nyatakan Bersalah atas UU ITE dan TPPU

“Dengan kasasi ini, kami sudah siap 100 persen menghadapi segala kemungkinan,” ucapnya.

Ia juga memastikan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan tetap optimistis. Galih menyebjt, keinginan Nikita untuk memperjuangkan kebebasannya menjadi alasan utama menempuh jalur kasasi.

“Dia optimistis dan ingin berjuang. Tujuan akhirnya jelas, dia ingin bebas,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hukuman yang lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *