VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Masih ingat kabar J seorang pria oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Urusan Agama (KUA) di Palembang ditangkap polisi gara-gara konsumsi sabu-sabu.
Ya, ternyata J mendapatkan serbuk baram haram tersebut dari seorang pengedar berinisial R (50) yang tak lain adalah wanita yang berstatus janda. R terpaksa menjadi pengedar sabu-sabu karena untuk memenuhi kebutuhan empat anak dan enam orang cucunya.
Namun bukannya untung yang didapat, R justru ditangkap Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang. R diciduk berdasarkan nyanyian tersangka J terlebih dulu ditangkap Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang.
Dari nyanyian tersangka J Anggota Reskrim berhasil meringkus R di kediamannya Jalan Rawa Bendung, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin 13 September 2020 lalu. Dihadapan polisi R mengaku baru sekitar sebulan menekuni jual beli narkoba jenis sabu sabu.
Dalam sehari ia bisa menjual dua sampai empat paket kecil sabu. Dimana satu paket sabu dijualnya seharga Rp800 Ribu. “Keuntungannya untuk memenuhi menghidupi anak cucu saya pak anak saya empat cucu saya ada enam. Suami saya sudah meninggal dunia belum empat puluh hari,” kata dia.
Dikatakan R, rata rata pelanggan yang datang ke rumahnya untuk membeli sabu adalah laki laki. “Saya tidak menawarkan tapi mereka sendiri yang datang membeli sabu-sabu tersebut,”tutur dia.
Sementara itu Kapolsek Ilir Timur I Kompol, Deni Triana SIK di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan tersangka R penjual sabu yang menjual sabu kepada tersangka J. Tersangka R ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka J.
“Dari hasil pengembangan tersangka J bahwa sabu sabu yang akan di konsumsinya dibeli dari pengedar bernama R dari sinilah anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I menangkap tersangka R dikediamannya dengan barang bukti tiga paket sedang sabu sabu,” pungkas dia. (kai)