VIRALSUMSEL.COM, PALI – Langkah Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H Heri Amalindo melalui pemerintah kabupaten PALI dalam rangka mengambil aset yang dikelolal PT Pemdas Agro Citra Buana patut di dukung, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang pembentukan kabupaten PALI.
Ajakan itu disampaikan ketua DPC PDI-Perjuangan PALI, Ferdian Andreas Lacony, Kamis (5/8/2021). Menurut mantan Wakil Bupati PALI bahwa saham yang dimiliki oleh Perusda Muara Enim di PT Pemdas Agro Citra Buana adalah salah satu bentuk aset yang dimaksud dalam undang-undang.
“Itu mutlak harus diserahkan kepada Pemda PALI. Jadi tidak ada alasan Pemda Muara Enim, menahan saham tersebut untuk tidak diserahkan, apalagi amanat undang-undang harus diserahkan dalam jangka waktu 3 tahun, sekarang sudah 8 tahun,” tegas Ferdian Andreas Lacony.
Dijelaskan Ketua DPC PDI-Perjuangan PALI bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar yang dikelola PT Pemdas Agro Citra Buana banyak manfaatnya bagi Pemda dan masyarakat PALI apabila sudah diserahkan oleh Pemda Muara Enim.
“Perpindahan aset saham dari Muara Enim ke PALI akan menambah pendapatan daerah kabupaten PALI, yang dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Maka sebagai ketua DPC PDI Perjuangan PALI, Ferdian Andreas Lacony menginstruksikan kepada seluruh kader partai, di legislatif dan struktur partai mendukung langkah-langkah Bupati PALI, dalam memindahkan aset yang masih tertahan di kabupaten Muara Enim.
Dukungan sama disampaikan anggota DPR-RI dari fraksi PDI-P Dapil Sumsel H Yulian Gunhar SH MH. Ditegaskannya bahwa sesuai dengan UU no 7 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten PALI, salah satu pasal 14 ayat 3 didalam UU tersebut menyatakan bahwa penyerahan aset dan dokumen daerah pemekaran diserahkan paing lambat 3 tahun setelah pelantikan pejabat Bupati.
“Sangat disayangkan sampai saat ini sudah lebih kurang 8 tahun kabupaten PALI berdiri pemerintah Muara Enim belum juga memenuhi amanat UU tersebut.Tentu saja apabila aset ini diserahkan sangat membantu PAD,” tegas Gunhar.
Gunhar menyarankan agar kedua pemerintah daerah tersebut berkoordinasi terkait aset tersebut. “Hal ini perlu dibicarakan secara serius oleh kedua kabupaten yang bertetangga itu bersama Pemerintah Provinsi sumsel agar secepatnya mendapat titik temu,” sarannya. (eko)