VIRALSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) selalu hadir ditengah permasalahan wargannya. Tidak terkecuali dalam permasalahan lahan antara PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) dengan sejumlah masyarakat di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Pemda OKI pun memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam rapat pertemuan antara PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) dengan perwakilan masyarakat Desa Suka Mukti. Kedua pihak untuk dimintai penjelasannya, di Ruang Rapat Bende Seguguk 1, Kantor Bupati OKI, Rabu (3/11/2021) pagi.
PT TMM sendiri memberikan klarifikasi terkait tuduhan soal menguasai tanah Warga Tanjung Runcing, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebut. PT TMM menjelaskan bahwa tuduhan warga desa tersebut adalah tidak benar dan cenderung mengada-ada.
“Yang benar, justru pada tanggal 29 Oktober 2021, kebun kami (PT. TMM yang sudah punya HGU) yang berlokasi di Desa Suka Mukti dimasuki oleh orang-orang yang tidak dikenal tanpa izin dan tanpa hak dengan mendirikan tenda-tenda yang mengaku adalah dari Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Barita Uli Lumbantobing, S.H., M.H., Advokat PT TMM usai pertemuan yang dipimpin Asisten 1 Pemkab OKI juga dihadiri perwakilan dari Polres OKI dan BPN Sumsel dan BPN OKI.
Sikap orang-orang yang tidak dikenal ini masuk tanpa izin dan tanpa hak, lanjut Barita, sangat menggangu kinerja perusahaan dan menyebabkan kerugian yang sangat besar karena pihak perusahaan menjadi tidak dapat dengan baik melakukan aktivitas pekerjaannya.
Orang-orang ini, lanjut Barita, berjumlah sekitar 100 orang dan mengaku adalah pemegang sebanyak 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. “Mereka mengaku punya SHM, ternyata oleh BPN SHM tersebut dinyatakan cacat administrasi dan yuridis,” tambah Barita.
Berkaitan dengan 36 SHM yang cacat administrasi dan cacat yuridis tersebut, hal itu dinyatakan oleh BPN melalui suratnya tanggal 9 Juli 2021 ditujuhkan kepada Sdr Syamsi dkk nomor : 2118/16.MP.02.02/VII/2021, perihal Pemberitahuan : Bahwa 36 SHM a.n Samsi dkk Cacat Administrasi dan Cacat Yuridis.
“Kami menyampaikan bahwa faktanya HGU TMM sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami dari PT TMM tidak pernah merampas apa yang menjadi hak rakyat, namun sebaliknya kami sudah berinvestasi dan membantu meningkatkan perekonomian kabupaten OKI, serta kami (PT.TMM) sudah membangun kebun kebun kelapa sawit diatas tanah masyarakat Desa Suka Mukti, Kec. Mesuji, Kabupaten OKI berupa areal plasma seluas lebih kurang 2000 hektar yang hasilnya sudah dinikmati masyarakat tersebut ,” sambung Barita.
Barita menegaskan HGU TMM sudah ada sejak tahun 1997 dan proses pembuatannya tidak memakan waktu yang sedikit. Lebih lanjut Barita menyampaikan HGU TMM masih berlaku sampai dengan 2030-an, sementara 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) dikabarkan baru terbit pada tahun 2020.
“Mengatakan PT TMM mengada-ada atau menduduki lahan adalah pemutarbalikan fakta,” tambah Barita.
PT TMM berharap Pemerintah setempat dan Kepolisian Resor OKI untuk menindak tegas oknum yang masuk tanpa izin tersebut. “Juga kepada Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan yang telah menyatakan 36 SHM tersebut cacat administrasi dan cacat yuridis untuk tetap konsisten dalam telaahnya serta menindaklanjuti guna menghindari tumpang tindih sertifikat,” tutup Barita.
Sementara itu Asisten I Bidang pemerintahan Setda OKI, Antonius Leonardo mengatakan menyikapi persoalan warga Desa Suka Mukti dengan PT TMM Pemkab OKI hanya menengahi untuk mencari solusi penyelesaian. Pemkab disini netralitas dan tidak memihak manapun. Tetapi harus ada pembuktiannya.
“Rapat ini bukan forum sidang, ini menjelaskan keterangan masing-masing. Untuk mencari solusi kedepan dan harus ada solusi. Rapat ini juga bukan mencari salah atau benar, tapi mencari kejelasan, ” kata Antonius.
Dari pertemuan tadi kata Antonius sudah didengar kedua bela pihak baik dari warga maupun PT TMM. Bagi masyarakat yang tidak puas dengan diberikan bisa menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Kalau kami dengar pihak BPN OKI sertifikat milik masyarakat terbit diatas sertifikat HGU perusahaan. Karena cacat administrasi 36 sertifikat milik masyarakat akan proses untuk dibatalkan oleh BPN,” bebernya.
Kepala Kanwil BPN Sumsel Pelopor dalam sambungan mengatakan pihaknya menerima proses pembatalan 36 sertifikat milik masyarakat Desa Suka Mukti yang diajukan BPN OKI. Pengajuan proses pembatalan ini karena ditemukan cacat admitrasi. “Diatas sertifikat HGU PT TMM terbit 36 sertifikat milik warga dari sinilah kami masih menelaah terkait hal ini,”katanya.
Di sisi lain Agung Kuasa hukum masyarakat Desa Suka Mukti mengatakan keberadaan lahan PT TMM berada dilahan milik masyarakat adat. Lahan memiliki alas hak masyarakat adat atau tanah adalah surat dari camat setempat tahun 1985. (win)