VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Nasib malang dialami seorang gadis di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebut dia Mawar. Ya, Mawar saat ini sudah berusia 19 tahun.
Mirisnya Mawar menjadi korban dugaan pencabulan, sekaligus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, R (48). Tak urung R pun diamankan Jajaran Unit PPA Polres Muba.
Yang bikin miris, Mawar diduga menjadi korban pencabulan hingga persetubuhan selama sepuluh tahun. R sendiri berprofesi sebagai petani kebun.
Tersangka R melakukan aksinya dengan cara dipaksa. Kadang-kadang, ditendang, mulut dibekap dan dicubit sebelum disetubuhi. Tak sampai disitu tersangka juga sering mengancam korban akan membunuh.
Korban Mawar sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) saat masih berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun. Mawar mendapatkan perlakuan tidak senonoh dirumahnya sendiri. Tepatnya saat ibunya tidur.
R sendiri ditangkap oleh Unit PPA sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan Perangkat Desa di kediaman nya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Harus, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
“Tersangka kita tangkap kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib dikediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa” Kata Deli kepada Humas Polres Muba melalui pesan singkat whatsap, (Sabtu 17/10/2020).
Diceritakan Deli, tersangka selama 10 tahun menyetubuhi anak tirinya saat ibunya sedang tidur dan sampai korban Mawar berusia 19 tahun.
Terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada minggu malam (11 Oktober 2020) saat ibunya tertidur pulas. Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke teman nya dan sampai ke perangkat desa.
“Iyo pak, sepuluh tahun aku gagahi dari SD kelas 2 sampe la besak ini” Ujar nya di hadapan Penyidik.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP. Tutup Deli. (dev)







