Pj Bupati OKI Perintahkan Pemangkasan Anggaran! Layanan Publik Tetap Jalan?

OKI MANDIRA383 Dilihat

viralsumsel.com ,OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah konkret dalam menjalankan instruksi efisiensi belanja yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab OKI secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025 pada 17 Februari 2025. Surat ini mengatur kebijakan efisiensi belanja bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati OKI, Asmar Wijaya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pengeluaran belanja daerah dengan kondisi terkini, sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah sesuai dengan provinsi, kabupaten, dan kota dalam Tahun Anggaran 2025.

Instruksi Efisiensi di Seluruh OPD

Dalam kebijakan efisiensi belanja ini, Pj Bupati OKI menekankan pentingnya peran setiap OPD dalam melakukan langkah-langkah penghematan anggaran. Beberapa poin utama dalam instruksi efisiensi tersebut meliputi:

Pembatasan Kegiatan Seremonial

OPD diminta membatasi atau meniadakan kegiatan seremonial yang tidak mendesak seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan diskusi kelompok terarah (focus group discussion).

Baca Juga :  Pasar Murah Tekan Laju Inflasi dan Kemiskinan Ekstrem di OKI, Sediakan 1.600 Paket Pangan Murah

Pengurangan Perjalanan Dinas

Biaya perjalanan dinas pegawai dan pejabat dikurangi hingga 50% dari anggaran sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mengalokasikan dana ke sektor yang lebih prioritas.

Penyesuaian Honorarium

Pembayaran honorarium untuk tenaga kerja dalam proyek atau kegiatan tertentu akan dibatasi baik dalam jumlah tim yang dibentuk maupun besaran honorarium yang diberikan. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pengurangan Belanja Pendukung yang Tidak Terukur

OPD diminta untuk menghilangkan pengeluaran yang bersifat pendukung tanpa dampak nyata terhadap kinerja pelayanan publik.

Fokus Utama: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

Meskipun efisiensi anggaran diberlakukan, Pj Bupati Asmar Wijaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas layanan publik. Fokus utama tetap pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan di berbagai sektor.

“Efisiensi ini hanya menyasar belanja operasional kantor, bukan anggaran yang ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Saya ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ada penghematan anggaran,” ujar Asmar Wijaya.

Baca Juga :  Bupati OKI Lantik 490 PPK, Ingatkan Soal Amanah dan Profesionalisme

Ia juga meminta seluruh OPD untuk menyesuaikan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sesuai dengan alokasi Transfer ke Daerah yang telah ditetapkan.

BPKAD Lakukan Penghitungan Efisiensi Anggaran

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI telah memulai proses penghitungan efisiensi anggaran di setiap OPD. Penghitungan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengurangan anggaran yang bisa dilakukan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Setelah penghitungan selesai, setiap OPD diwajibkan untuk melaporkan hasil efisiensi anggaran yang telah dilakukan kepada Pj Bupati OKI. “Kami menargetkan seluruh OPD sudah menyampaikan laporan efisiensi ini paling lambat 20 Februari 2025,” ujar Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran daerah dapat dikelola lebih efektif dan efisien sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan stabilitas keuangan daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. (zep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *