Jakarta, viralsumsel.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak menimbulkan kerusakan maupun kekerasan.
Dalam keterangan pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025), Prabowo menyatakan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 19.
“Penyampaian aspirasi adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi. Silakan dilakukan secara damai. Namun, apabila aksi tersebut berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, membakar, menjarah, atau mengancam keselamatan masyarakat, itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.
Aparat Diminta Lindungi Rakyat dan Fasilitas Umum
Prabowo juga mengingatkan aparat keamanan agar tetap profesional dalam mengawal aksi massa. Ia menegaskan bahwa polisi dan TNI harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum, dan menegakkan hukum secara tegas apabila terjadi pelanggaran.
“Fasilitas umum dibangun dengan uang rakyat, sehingga wajib kita jaga bersama. Aparat harus memastikan situasi tetap aman dan hukum ditegakkan dengan adil,” jelasnya.
Aspirasi Rakyat Akan Ditindaklanjuti
Presiden menekankan bahwa pemerintah tidak akan menutup telinga terhadap aspirasi rakyat. Ia memastikan semua masukan akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan kebijakan negara.
“Hak untuk berkumpul secara damai harus kita lindungi. Silakan sampaikan aspirasi dengan baik dan tertib. Kami pastikan aspirasi itu akan didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri
Sebagai bentuk respons terhadap suara masyarakat, Prabowo mengumumkan bahwa DPR RI akan mencabut sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk pemangkasan besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Kebijakan ini diambil setelah gelombang protes publik yang menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi rakyat.
Parpol Pecat Anggota DPR Bermasalah
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengungkapkan bahwa para pimpinan DPR dan ketua umum partai politik telah sepakat mengambil tindakan tegas terhadap kader yang menimbulkan kegaduhan di publik.
“Para ketua umum partai telah mencabut status keanggotaan DPR RI bagi kader yang menyampaikan pernyataan yang meresahkan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2025,” kata Prabowo.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen parpol menjaga integritas lembaga legislatif dan memulihkan kepercayaan publik.
Imbauan Jaga Persatuan dan Gotong Royong
Di akhir pernyataannya, Presiden mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga persatuan dan menghindari perpecahan.
“Indonesia sedang berada di ambang kebangkitan. Jangan mau diadu domba. Mari kita sampaikan aspirasi dengan damai, tanpa kekerasan, tanpa kerusuhan, dan tanpa penjarahan. Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Mari kita gotong royong menjaga Tanah Air,” pungkasnya. (bbs)
Poin-Poin Penting Pernyataan Prabowo:
-
Demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi harus damai dan tertib.
-
Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat sesuai hukum nasional dan internasional.
-
DPR akan menghapus tunjangan besar dan moratorium kunker ke luar negeri.
-
Partai politik mencopot anggota DPR yang membuat gaduh mulai 1 September 2025.
-
Prabowo imbau masyarakat menjaga persatuan dan gotong royong.







