VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Uang palsu beredar di Kabupaten Musi Banyuasin. Tepatnya di Pasar Mingguan, Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya.
Beruntung polisi dapat menangkap pelaku pengedar uang tidak asli tersebut. Pelakunya tidak lain adalah Endang Mujiati wanita 41 tahun.
Endang sudah diamankan di Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Resor Muba. Polisi turut mengamankan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 Ribu. Total sebanyak 32 lembar.
Sementara uang asli hasil penukaran dari uang palsu tersebut sebanyak Rp.467 Ribu.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin SH, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran uang palsu.
Setelah ditelusuri, pelaku pengedar upah yang juga agen sosis ini diketahui masih berada di wilayah seputaran Pasar Mingguan Desa Bero Jaya Timur langsung di tangkap.
Dijelaskan Rudin, dari pengakuannya pelaku memperoleh uang palsu dari rekannya yang tidak dikenalnya.
“Rekan pelaku yang tak dikenalnya menyerahkan uang untuk diedarkan. Total uang tersebut Rp 3.200.000,- dibelanjakannya Sebanyak Rp. 1.000.000,- sisi dari belanja Rp.100.000,” kata dia dalam jumpa pers, Senin (11/5/2020).
Pada saat ditangkap pelaku sempat buang uang palsu Rp. 2 Juta yang diselipkan dibantal tempat orang berjualan.
“Sisanya Upal Rp. 100.000,- dapat dirumah pelaku. uang palsu tersebut dibelanjakannya di Pasar” sambung dia.
Barang bukti yang disita 1 stel pakaian wanita warna coklat muda Merk Guci, 2 buah bra warna coklat muda, 1 kotak celana dalam pria, dan empat helai celana dalam anak.
Kemudian 1 helai jilbab sarung warna abu abu muda, 2 helai jilbab segi empat, 1 pack makanan rengginang kering, 1/2 Kg Ikan Teri, 1 Kg Kacang Tanah tanpa kulit, 2 bungkus Detergent, 1 bungkus cotton bath, dan 10 batang sabun mandi.
“Modusnya, pelaku beli pakaian wanita dengan membayar pakai uang palsu. Nah, uang kembalianya kan uang Asli, nah uang asli ini lah yang disimpannya” Ujar Rudin.
Korban pertama kali yakni Mira (25) pedagang Jilbab yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian uang palsu yang diterimanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 THN 2011 Tentang Mata Uang dengan acaman penjara maksimal 15 tahun. (dev)