VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar Rapat Paripurna XXX (30) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (3/6/2021) pagi.
Dalam paripurna tersebut, Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumsel sampaikan pendapat akhir terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat Paripurna penjelasan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 9 Raperda yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna XXX (30), 19 Mei 2021 lalu.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan dihadiri Wakil Gubernur; Bapak H. Mawardi Yahya, diikuti oleh Para Anggota DPRD Sumsel, Perwakilan OPD dan para undangan lain secara langsung dan virtual.
Masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir yang diawali Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. David Handrianto Aljufri, dilanjutkan Fraksi PDIP disampaikan oleh Susi Imelda Frederika, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Maliono, SH, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Ir. M. Kanoviyandri, dan Fraksi PKB disampaikan oleh Fathan Qoribi, ST.

Kemudian, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Yenny Elita, S.Pd., MM, Fraksi PKS disampaikan oleh Mgs. Syaiful Padli, ST, MM, Fraksi PAN disampaikan oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM, dan diakhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura-Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.
Dalam Pendapat akhir Fraksi- fraksi tersebut disampaikan masukan serta persetujuan terhadap masing-masing Raperda, Selanjutnya, Setelah Pembacaan Pendapat akhir Fraksi oleh Masing-masing juru bicara Fraksi, Rapat Paripurna XXX (30) diskors untuk dilanjutkan pada Senin 7 Juni 2021 pekan depan dengan Agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus terhadap 9 Raperda Provinsi Sumatera Selatan, yang salah satu poin agendanya adalah permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Prov. Sumsel dan pengambilan keputusan terhadap kesembilan Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)







