Senator Amaliah Sobli Jadi Wakil Bendahara Gabungan Koperasi Produsen Pertanian Indonesia

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) Amaliah Sobli S.KG, M.B.A diberi amanah menjadi Wakil Bendahara Gabungan Koperasi Produsen Pertanian Indonesia (GKPPI). Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Tim Formatur GKPPI nomor : Istimewa/GKPPI/IX/2021, ditetapkan di Jakarta, 28 September 2021.

GKPPI sendiri diketuai Dr Ir Abdullah Puteh M, Si. Kemudian bertindak sebagai Sekretaris Jenderal yaitu Andi Faisal Jollong dan Bendahara diduduki dr Asyera Respati A Wundalero. Amaliah Sobli mengaku bersyukur dan berterima kasih telah diberi amanah untuk menjadi wakil bendahara sebuah organisasi koperasi nasional.

Dalam organisasi GKPPI, bertindak sebagai Ketua Majelis Pengayom dan Konsultasi GLPPI adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti yang tak lain adalah Ketua DPD RI. “Alhamdulillah diberi amanah, diberi kepercayaan untuk menjadi Wakil Bendahara di GKPPI,” kata Lia ,sapaan akrab Amaliah Sobli.

Baca Juga :  Partai Golkar Targetkan Ketua DPRD dan Walikota Palembang

Senator –sebutan Anggota DPD RI- berhijab ini mengaku mendukung kebangkitan koperasi sebagai sebuah solusi ekonomi rakyat. “Kita tahu koperasi ini merupakan Soko Guru Perekonomian Indonesia seperti pikiran-pikiran para pendiri bangsa dengan tujuan tercapainya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sambung senator milenial ini.

Lebih lanjut putri H Sobli (mantan Sekda Kabupaten Ogan Ilir) ini koperasi dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. “Sehingga, para anggota koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang Asing. Maka koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” terang ibu satu anak tersebut.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah, Masyarakat dan Korporasi Hadapi Tantangan Karhutlah

Masih kata Amaliah para pendiri bangsa telah melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan asas kekeluargaan atau dikenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila. Ini dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli yang terdiri dari 3 Ayat. “Dimana dimaksudkan, kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur wanita jebolan Sarjana Dokter Gigi ini.

Agar tercapai hal itu sambung Amaliah, negara harus hadir untuk memastikan. Caranya, menurut dia, dengan memisahkan secara jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN, dan swasta. “Namun, tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia,” pungkas Ketua Umum Senam Tera Indonesia Sumsel ini. (dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *