viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Setelah buron selama 1 tahun akhirnya tersangka pelaku pencurian sawit PT Sawit Menang Sejahtera (SMS), P (36) warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres OKI saat tengah terlelap di rumahnya.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP SIK mengungkapkan, penangkapan dilakukan Senin (23/5/2022) lalu pukul 02.00 WIB setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Desa Sungai Menang. “Tanpa perlawanan pelaku mengakui perbuatannya, ” terangnya dalam pers rilis, Selasa (31/5/2022).
Selama menjadi buron pelaku bekerja serabutan. Saat ini pelaku sudah berada di Rutan Polres OKI akan diproses sesuai hukum, ia pun menyesali perbuatannya dan akan bertanggung jawab.
Terpisah Plh Kanit Pidum, Ipda Jama SH MH menambahkan, pelaku pencurian ini terdiri dari empat orang diantaranya A sekarang sudah bebas, kemudian BP masih menjalani hukuman di kapas Kelas IIB KAYUAGUNG kemudian AS berkasnya sudah masuk tahap II ditangkap pada April lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI dan Parsi baru saja tertangkap.
Ditambahkannya, pencurian ini terjadi pada Senin (17/5/2022) pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul16.00 WIB di kebun milik PT SMS yang dilakukan oleh A ,BP, AS dan Parsi. Mereka memanen buah sawit milik PT. SMS, lalu buah sawit di kumpulkan ke pinggir jalan poros, saat mengumpulkan buah hasil curian ke pinggir jalan poros,
Para pelaku tertangkap tangan oleh security yang sedang melaksanakan patroli tapi para pelaku melarikan diri hanya A yang tertangkap, akibat kejadian tersebut pihak PT. SMS melapor ke Polres OKI. (fir)