viralsumsel.com, KAYUAGUNG- Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) OKI belum menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) alm Sodri yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Ketua DPC PKB, H M Dja’far Shodiq mengungkapkan, baru Minggu (13/2/2022) lalu selesai 40 harinya jadi sampai saat ini belum ada pembahasan untuk melakukan PAW.
“Kami belum lakukan ini mungkin dalam waktu dekat baru akan dilakukan,” terangnya, Kemarin (16/2/2022).
Ditambahkannya, sesuai aturan bagaimana nantinya siapa nomor urutan ke 2 suara terbanyak. Selama ini kan untuk pelaksanaan PAW itu ada aturan yang akan menggantikan alm juga belum melakukan komunikasi.
Terpisah Kepala Bagian Teknis Pemilu dan Hupma KPU OKI, Alhudri mengatakan, pihaknya baru mendapat surat dari Sekretaris DPRD OKI pada (5/2/2022) lalu bahwa Anggota DPRD OKI dari Fraksi PKB meninggal dunia.
Sementara surat dari Ketua DPRD OKI dan Ketua DPC PKB OKI meminta untuk dilakukan PAW sampai saat ini belum ada.
Karena pihaknya kan sifatnya menunggu kalau surat dari Ketua DPRD OKI untuk permintaan PAW sudah masuk maka akan segera di konfirmasi dengan Ketua DPC PKB, selanjutnya
masuk aplikasi SIMPAW yang merupakan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu yang akan mendukung proses administrasi penggantian antar waktu anggota DPR, DPD maupun DPRD.
Ada beberapa ketentuan yang bakal di PAW ini dibatalkan jika yang bersangkutan meninggal dunia, terlibat masalah hukum, keluar dari partai serta lainnya. Dari informasi yang dihimpun urutan suara terbanyak nomor 2 yakni di raih caleg nomor urut 1 atas nama Fajar Yahya dengan perolehan suara 1.064 suara. (FIA)