VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 4 Kabupaten dan kota. Antara lain di Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan perlindungan kekerasan pada anak. Selain itu pula kabupaten dan kota membentuk Desa serta Kelurahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dengan jumlah 806 Desa atau Kelurahan dari 3262 Desa/Kelurahan di Sumsel, dengan tujuan agar kekerasan terhadap anak dapat berkurang.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar, saat membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Kebijakan Perlindungan Anak di Provinsi Sumsel Tahun 2020, Kamis (24/9/2020) pagi bertempat di Ballroom Hotel Novotel.
Dikatakan Nasrun, selain anak menjadi korban kekerasan, anak juga dapat menjadi pelaku atau yang kerap di sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum sebenarnya merupakan korban dari apa yang dilihat didengar dan dirasakan serta pengaruh lingkungan disekitarnya.
“Banyak faktor yang melatarbelakangi anak yang melakukan tindak pidana diantaranya, pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga,” kata dia.
Lebih jauh Nasrun mengungkapkan untuk meminimalisir bahkan menuntaskan ABH, Pemprov Sumsel telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus membidangi ABH.
“Yang berada di POKJA ABH ini adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berhubungan langsung dengan penanganan terhadap ABH itu sendiri, yaitu Dinas DPPPA Prov.Sumsel, Dinas Sosial Prov.Sumsel, Dinas Pendidikan Prov.Sumsel, Pengadilan Tinggi Prov.Sumsel, Kementerian Hukum & HAM Prov.Sumsel, Kepolisian Daerah Prov.Sumsel, Biro Hukum Setda Prov.Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Prov.Sumsel,” tambahnya
Nasrun kembali menambahkan, proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana kebutuhan pelayanan hak-hak korban salah satunya adalah pemenuhan hak korban dalam proses hukum dapat terpenuhi.
“Proses pemberian layanan di LPKA khususnya layanan rehabilitasi medis atau sosial dan reintegrasi sosial merupakan layanan yang sangat penting agar anak – anak tersebut dapat kembali diterima di masyarakat. Dengan adanya Kegiatan Rapat Kebijakan Perlindungan Anak di Provinsi Sumatera Selatan diharapkan kasus dan korban kekerasan terhadap anak dapat berkurang dan khususnya kepada aparat penegak hukum dapat menerapkan secara penuh undang-undang SPPA No 11 Tahun 2012,” pungkas dia. (sep)







