viralsumsel.com, PALEMBANG – Pemerintah menerapkan skala prioritas pada pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak hanya skala prioritas, pengangkatan honorer menjadi PNS juga menerapkan batas usia minimal dan maksimal.
Masa kerja juga jadi persyaratan jika honorer hendak mengikuti seleksi penerimaan CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Batas tertinggi Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS. Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.
• Tenaga guru, Tenaga kesehatan, Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Syarat honorer diangkat CPNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi. Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023. Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus. Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS. “Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS,” jelas Mohammad Averrouce. (jmsi)