Usai Daftar ke KPU Calon Bupati Meninggal Dunia

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Usai daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Halmahera Timur bakal calon Bupati meninggal dunia. Calon kepala daerah (Cakada) tersebut adalah Muh Din Ma’bud.

Padahal Muh Din Ma’bud ketika mendaftarkan diri ke KPU Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (4/9/2020) awalnya terlihat segar bugar. Usai mendaftar, Muh Din yang juga calon petahana itu masih sempat menyampaikan orasi politik di hadapan para pendukungnya.

Din mengatakan, dalam pertarungan kali ini hanya satu kata, yakni menang. Dengan begitu Dia dan Anjas bisa melanjutkan pembangun fondasi Haltim.Selanjutkan kita serahkan ke penerus untuk melanjutkan pembangunan ini,” ujar Din dalam sambutan dihadapan ribuan pendukung dan simpatisan di Posko Din-Anjas, Desa Sangaji, Kecamatan Soagimalaha..

Baca Juga :  Sumsel Bakal Kerahkan 8 Ribu Petugas Siaga Karhutla 2020 Sejak Dini

Namun ia jatuh pinsan dan harus dilarikan ke RSUD Maba. Namun nyawanya tidak tertolong meski sempat mendapat perawatan dari tim medis.  Sebagai informasi, Muh Din Ma’bud merupakan Wakil Bupati Haltim pada periode 2010-2015 dan 2016-2020.

Pada Maret 2020 lalu, Muh Din dilantik menjadi Bupati Haltim menggantikan Rudy Erawan yang tersangkut kasus suap dan divonis 4,5 tahun penjara. Dalam Pilkada 2020, Muh Din berpasangan Anjas Taher politisi Partai Golkar sebagai calon Wakil Bupati.

Pasangan Muh Din-Anjas diusung lima parpol. Yakni Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dalam pendaftaran, paslon ini didampingi ribuan simpatisan dari perwakilan masing-masing desa di 10 kecamatan se-Haltim.

Baca Juga :  Survei Tinggi Ilyas Panji Petahana di Kabupaten OI Diduga Belum Dapat Perahu, Kenapa Ya?

Partai politik memiliki waktu selama 7 hari untuk mengganti calon Bupati Halmahera Timur.  Hal ini jika partai penggusung akan mengikuti kelanjutan tahapan pilkada sepeninggal Cabup Muh Din Ma’bud. Hal ini sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 dan secara teknis diatur dalam PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 54.

Selanjutnya disebutkan ketika salah satu berhalangan tetap dalam arti meninggal dunia sebelum 30 hari menjelang pemungutan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengganti. Atas kasus di Haltim ini harus diganti calon bupatinya, kalau tidak diganti calon wakil bupatinya, maka pasangan ini gugur dan tidak bisa melanjutkan sampai pemungutan suara. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *