Vonis 13 Penjara Dijatuhkan untuk Pembunuh Rekan Kerja di BPKAD Sumsel

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Priamos terdakwa kasus pembuhuhan terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri Ahmad Yoga di Kantor BPKAD Provinsi Sumsel dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA, Selasa (22/9/2020). Dalam amar putusannya majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa Priamos terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 338 yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara menurut majelis hakim yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai dua anak yang masih kecil dan menjadi tukang punggung keluarga.

Baca Juga :  Rumah Beserta Bedeng Empat Pintu Milik Warga SU 1 Hangus Dilalap Si Jago Merah

“Terdakwa Priamos terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 338 yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mengadili terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim terdakwa Priamos didampingi Kuasa Hukumnya Daud Dahlan dan A. Rizal langsung menerima vonis tersebut.  Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Martha, SH menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *