
viralsumsel.com, JAKARTA– Rencana pemerintah membuat Payment ID menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dimata-matai terkait transaksi keuangan. Menteri Sekretaris Negara menegaskan program transaksi digital itu digunakan untuk mengawasi transaksi yang mencurigakan.
“Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai begitu, itu kan agak kurang pas, tetapi bahwa yang harus dilihat ini adalah semangatnya segala sesuatu yang itu berkenaan dengan… Nah itulah yang kemudian harus bersama-sama kita monitor, bahwa hasil monitornya itu peruntukannya untuk apa itulah yang kemudian diatur,” kata Prasetyo.
Payment ID itu juga bertujuan mengawasi transaksi tertentu, misalnya bantuan sosial nontunai. Pemerintah disebut Prasetyo tak mau dana sosial itu disalahgunakan, yang belakangan kerap terjadi.
“Semangatnya kan untuk perbaikan bahwa ternyata setelah di-mapping, bahasa lainnya tadi diidentifikasi itu ketemulah hal-hal yang seharusnya tidak terjadi antara saudara-saudara karena seharusnya sudah tidak layak menerima bantuan sosial masih menerima,” ujar Prasetyo.
“Ada juga yang menerima bantuan sosial tetapi setelah tadi diidentifikasi kalau bahasa agak kerennya tadi dimata-matain ketemu bahwa dipergunakan untuk kegiatan lain misalnya judi online, kan ini tidak benar maknanya di situ,” lanjutnya.
Dengan adanya Payment ID, Prasetyo menyebut pemerintah bisa mengawasi transaksi yang mencurigakan. Namun pemerintah menegaskan juga tak sembarangan menggunakan data pribadi.
“Mumpuni sangat mumpuni jadi kita mampu mendeteksi, menganalisa dengan teknologi yang sekarang sulit rasanya untuk disembunyikan ini semua transaksi, kegiatan ekonomi itu akan sulit kalau disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Lantas, apa sebenarnya Payment ID?
Payment ID merupakan sistem pembayaran digital di Indonesia yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia. Sistem pembayaran yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai sistem pencatatan seluruh aktivitas transaksi keuangan perorangan.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan, transaksi belanja menggunakan tabungan bank, kartu kredit, dan dompet digital (e-wallet).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan Saputra mengatakan Payment ID juga dapat memantau data investasi dan beban utang individu, termasuk pinjaman online (pinjol).
Sistem ini akan mencatat profil keuangan masyarakat dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, BI memastikan transaksi individu merupakan data rahasia yang wajib dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Untuk itu, jika ingin mengakses data keuangan, perbankan harus mendapatkan persetujuan pemilik rekening.
Payment ID ditargetkan siap pada 2029. Namun, BI dan pemerintah akan melihat dinamika di lapangan. (mel)