Catat, Inilah Tujuh Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Sumsel

OLAHRAGA1053 Dilihat
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

VIRALSUMSEL.COM – KONI Provinsi Sumsel bakal gelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov). Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Sumsel periode 2019-2023 ini bakal digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang, 20-22 Desember 2019.

Ada tujuh persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi calon ketua umum. Pertama warga negara Indonesia dan bukan pejabar publik atau struktural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 pasal 40 tentang sistem keolahragana nasional beserta penjelasanya.

Kedua pernah menjabat atau sedang menjabat ketua induk organisasi cabang olahraga induk keolahragaan fungsional atau pernah menjadi pengurus KONI baik daerah maupun provinsi dibuktikan dengan surat keputusan.

Ketiga memperoleh surat pernyataan dukungan tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30 persen dari 72 anggota koni.

Baca Juga :  Malut United Menang Tipis 2-1 atas Persita dalam Liga 1, Pertahankan Posisi di 5 Besar

Keempat surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh ketua umum baik pengprov maupun KONI kabupaten dan kota.

Kelima apabila ketua umum karena suatu hal berhalangan dan tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana dimaksud diatas, surat dukungan dapat ditanda tangani sekretaris umum.

Keenam, apabila terdapat dua surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud dengan penandatanganan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandangani oleh ketua ketua umum.

Terakhir membuat surat pernyataan bermateri Rp6000 uang menegaskan kesediaan, dan kesanggupan. Pakta integritas, bebas narkoba, berbadan sehat dll.  (nto)

Baca Juga :  Eks Kapten Klub Portugal, Pedro Matos Siap Ramaikan Liga 1 Bersama Semen Padang FC!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *