Palembang, viralsumsel.com — Sebuah inisiatif kemanusiaan dan ekonomi dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk membantu para mantan narapidana yang telah menyelesaikan proses restorative justice.
Program tersebut mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, yang menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kepedulian sosial dan upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kejari Palembang pada Selasa (14/10/2025) itu, sebanyak 30 unit gerobak usaha diserahkan kepada para eks napi sebagai modal awal berwirausaha. Program ini diharapkan dapat membuka peluang kerja baru bagi mereka sekaligus memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah terjadinya tindak kriminal akibat keterbatasan ekonomi.
“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari ini sangat positif. Kadang-kadang yang menjadi kendala utama dalam memulai usaha adalah modal. Nah, melalui program ini, hambatan itu bisa diatasi,” ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejari Palembang dan BNI tersebut bukan hanya sekadar bantuan materi, melainkan juga bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis kemanusiaan, yang sejalan dengan visi Pemerintah Kota Palembang dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Ini program kemanusiaan yang sangat baik. Saya harap penerima manfaat bisa memanfaatkannya dengan sungguh-sungguh agar tidak hanya bangkit secara ekonomi, tapi juga berkontribusi bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Jolly James Jentje, Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03), menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan program tersebut. Ia menyebut, BNI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong kegiatan sosial-ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Program ini adalah bentuk kolaborasi positif antara lembaga hukum, pemerintah, dan sektor perbankan. Kami berharap inisiatif seperti ini dapat menjadi contoh nasional bagaimana pemberdayaan eks napi dilakukan dengan pendekatan restoratif dan produktif,” jelas Jolly.
Melalui program ini, para penerima manfaat tidak hanya mendapatkan bantuan usaha, tetapi juga pembinaan moral dan pendampingan untuk memastikan mereka dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan sosial secara positif.
Langkah progresif ini menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice bukan hanya sebatas penyelesaian hukum yang berkeadilan, tetapi juga sarana membangun masa depan baru bagi para mantan pelaku, agar mereka benar-benar bisa menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berdaya. (nto)