
viralsumsel.com, JAKARTA – Praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan demikian, status tersangka Nadiem sah dan penyidikan tetap berjalan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Nadiem mengajukan Praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Dalam tuntutannya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya tersebut.
Nadiem beralasan tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas. Di sisi lain, Kejagung telah menyatakan proses penyidikan telah sesuai aturan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain. Berikut ini daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
4. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
5. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).






