Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat, Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM 14/2025

MUSI BANYUASIN, viralsumsel.com – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatatkan langkah penting dalam sektor energi nasional. Pemerintah Kabupaten Muba menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026), sebagai tonggak awal penataan sumur minyak masyarakat secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” itu dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru.

Apel akbar tersebut dihadiri ribuan peserta dari unsur pemerintah, TNI-Polri, perusahaan migas, organisasi masyarakat, hingga warga yang selama ini bergantung pada aktivitas sumur minyak rakyat.

Tercatat sekitar 1.090 peserta mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penataan tata kelola energi di Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, Staf Khusus Menteri ESDM Rudy Sufahriadi, perwakilan SKK Migas, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha migas rakyat.

Bupati Muba H M Toha Tohet menegaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan tanpa sistem yang terintegrasi.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Gandeng Lembaga Qur’an Bina Ilmi Sukseskan Program Satu Desa Satu Rumah Tahfidz di Sumsel

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, tetapi juga menekan risiko kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat dilakukan secara profesional, aman, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Toha.

Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata daerah terhadap program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui tata kelola yang lebih baik.

Selain itu, Pemkab Muba juga mendorong adanya penguatan koordinasi lintas sektoral, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak agar implementasi regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada seremoni semata.

Menurut Herman Deru, regulasi yang baik harus dibarengi komitmen dan pengawasan yang kuat di lapangan agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan negara.

“Ikrar bersama ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi komitmen moral seluruh pihak dalam menjaga tata kelola energi yang bersih, tertib, dan berkelanjutan,” tegas Herman Deru.

Baca Juga :  Herman Deru-Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Persetujuan Pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area

Ia mengungkapkan berdasarkan data inventarisasi Kementerian ESDM RI tertanggal 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari jumlah tersebut, pengelolaan nantinya akan dilakukan oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan pemerintah kabupaten. PT Petro Muba akan mengelola 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemkab Muba yang dinilai menjadi daerah pelopor dalam implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Sumatera Selatan harus menjadi contoh dalam pembangunan sektor energi yang tertib, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga pembagian sembako kepada warga.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung lokasi sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Dengan dimulainya implementasi regulasi tersebut, Musi Banyuasin diharapkan menjadi model nasional dalam pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, aman, produktif, dan berkelanjutan. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *