
viralsumsel.com, SEMARANG- Pemerintah Kota Semarang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu di Kota Semarang, Jawa Tengah mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai domisili masing-masing.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Nomor B/4102/500.3.2/VII/2025 tertanggal 24 Agustus 2025 mengenai penambahan anggota koperasi. Surat itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa itu.
Pendaftaran paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Budi menyebut mengajak para ASN dan PPPK turut aktif dalam mengembangkan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini diyakini menjadi kekuatan ekonomi bagi komunitas terkecil.
“(Koperasi Merah Putih) Itu berdiri di semua kelurahan, kan sudah terbentuk di 117 kelurahan. Kami mendorong (ASN dan PPPK, red) karena apa pun itu program nasional, ya,” kata Pak Budi pada Selasa (26/8).
Kebijakan ini, lanjut Budi berlaku pada seluruh jenjang. Pria yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang itu menyebut Koperasi Merah Putih ini bagian dari dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menggerakkan ekonomi berbasis komunitas terkecil.
“Misalnya saya sebagai warga Jatisari, tentu saya juga akan mendaftar. Prinsipnya agar pemerintah bisa ikut serta mendorong kesejahteraan anggota,” ujarnya
“Pokoknya semangat untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang itu. (mel)







