Kejari Muba Ultimatum Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan, Deadline 21 November 2025

PALEMBANG, viralsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ganti rugi atas insiden robohnya Jembatan P6 Lalan. Jembatan vital yang menghubungkan aktivitas masyarakat dan jalur ekonomi di Kecamatan Lalan tersebut diketahui mengalami kerusakan berat setelah ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.

Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kajari Muba Aka Kurniawan, SH, MH didampingi Kasi Datun Silviani Margaretha, SH, MH, turun langsung memimpin proses mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan pihak perusahaan penabrak jembatan.

Langkah cepat ini dilakukan setelah terbitnya Surat Kuasa Khusus dari Bupati Muba HM Toha Tohet, SH tertanggal 28 Agustus 2025 yang memberikan kewenangan kepada Kejari Muba untuk mengawal penyelesaian ganti rugi tersebut.

Pertemuan penting digelar di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Jumat (7/11/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat penting daerah. Di antaranya Asisten II Setda Muba Alva Elan, SST, MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto, ST, Inspektur Muba Dian Marvita, SH, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Muba dan Bagian Hukum Pemkab Muba.

Baca Juga :  Meninggal Dunia, Warga Sukamaju Babat Supat Dimakamkan Sesuai Protokol Kesehatan COVID-19

Dari pihak perusahaan, hadir PT APAU, PT AMT, PT Fortuna Samudra, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L), Humala.

Dalam rapat tersebut, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan batas waktu penyelesaian hingga 21 November 2025. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat segera menuntaskan komitmen yang tertuang dalam Keputusan Bersama mengenai ganti rugi perbaikan jembatan.

“Kami beri waktu sampai 21 November 2025 untuk merealisasikan seluruh kesepakatan. Jangan sampai keterlambatan ini merugikan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lalan,” tegas Aka Kurniawan.

Sementara itu, Asisten II Setda Muba Alva Elan menegaskan sikap tegas Pemkab Muba agar perusahaan penabrak jembatan benar-benar memenuhi kewajiban mereka sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Dimeriahkan Kangen Band, KPU OKI Launching Pilkada 2024

“Kesepakatan sudah dibuat dan harus dijalankan. Tidak ada alasan untuk menunda ganti rugi maupun perbaikan jembatan,” ujarnya.

Adapun dalam Keputusan Bersama yang telah ditandatangani, disepakati bahwa pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana. Proses pengumpulan dana dilakukan bersama antara perusahaan penabrak dan pengguna alur Sungai Lalan.

Namun, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul penuh, maka mulai 1 Januari 2026 pemerintah akan menutup sementara alur pelayaran Sungai Lalan, serta menempuh proses hukum terhadap pihak yang melanggar komitmen. Untuk menjamin transparansi, rekening pengumpulan dana akan diawasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab Musi Banyuasin.

Langkah tegas ini diambil agar tidak terjadi penundaan yang berlarut-larut dan masyarakat Muba dapat kembali menggunakan jembatan penghubung penting tersebut dengan aman dan nyaman. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *