
viralsumsel.com, JAKARTA- Drama hukum seputar tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung dalam barisan kuasa hukum Roy Suryo, dr Tifa, dan kawan-kawan.
Langkah itu diumumkannya langsung lewat akun Instagram pribadinya pada Jumat (14/11). Denny menegaskan keputusannya bukan semata soal perkara hukum, tetapi tentang melawan tindakan yang menurutnya berpotensi membungkam suara kritis.
“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena tidak boleh ada kekuasaan yang digunakan untuk membungkam kritik. Bahkan jika kritik itu diarahkan kepada mantan presiden sekalipun,” tegas Denny.
Pakar hukum tata negara itu juga menuduh di akhir masa jabatan, Jokowi telah merusak tatanan demokrasi.
“Mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak demokrasi, terutama menjelang akhir masa jabatannya,” ujarnya.
Denny juga menegaskan menguji keaslian dokumen publik, termasuk ijazah, adalah hak setiap warga negara hak yang menurutnya tidak boleh dijerat pidana.
“Harusnya, yang kita tunggu selama ini adalah Jokowi tampil gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Menurut penyidik, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu yang menyesatkan publik, berdasarkan pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta 723 barang bukti. Roy Suryo dkk pun sudah menjalani pemeriksaan perdana kemarin, namun polisi memutuskan tidak menahannya lantaran Roy Suryo mengajukan saksi dan ahli. (mel)







