Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Tiap Pekan

Foto ist

viralsumsel.com, JAKARTA- Mantan Menpora Roy Suryo bersama tujuh orang lain resmi masuk daftar pencekalan ke luar negeri. Status mereka sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuat ruang gerak internasional mereka sementara ditutup rapat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan seluruh tersangka kini wajib lapor sekali setiap pekan.

“Betul, mereka wajib lapor seminggu sekali. Statusnya tersangka, jadi kita cekal ke luar negeri. Tapi mereka bukan tahanan kota,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Dijelaskan Budi, kebijakan pencekalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Ia menegaskan, perjalanan domestik masih diperbolehkan, asal kewajiban lapor tetap dipenuhi.

Baca Juga :  Sekda Sumsel Edward Candra Buka FGD Pengukuran IDI 2024: Dorong Penguatan Demokrasi Daerah

“Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh, yang penting wajib lapor. Delapan orang semuanya dicekal ke luar negeri,” jelasnya.

Budi mengatakan, alasan utama pencekalan adalah mencegah para tersangka berpindah negara selama penyidikan berlangsung.

“Status mereka tersangka. Jadi pencekalan ini untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” tegasnya.

Polisi sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi, salah satunya Roy Suryo. Adapun tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama (5 Tersangka):

ES

KTR

MRF

RE

DHL

Pasal yang Disangkakan:
Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45(4) dan/atau Pasal 28(2) jo Pasal 45A(2) UU ITE.

Baca Juga :  Denny Indrayana Jadi Pengacara Roy Suryo dkk, Tantang Jokowi di Kasus Ijazah

Klaster Kedua (3 Tersangka):

RS

RHS

TT

Pasal yang Disangkakan:
Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 32(1) jo Pasal 48(1), Pasal 35 jo Pasal 51(1), serta pasal-pasal terkait UU ITE lainnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *