
viralsumsel.com, JAKARTA- Mantan Menpora Roy Suryo bersama tujuh orang lain resmi masuk daftar pencekalan ke luar negeri. Status mereka sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuat ruang gerak internasional mereka sementara ditutup rapat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan seluruh tersangka kini wajib lapor sekali setiap pekan.
“Betul, mereka wajib lapor seminggu sekali. Statusnya tersangka, jadi kita cekal ke luar negeri. Tapi mereka bukan tahanan kota,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Dijelaskan Budi, kebijakan pencekalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Ia menegaskan, perjalanan domestik masih diperbolehkan, asal kewajiban lapor tetap dipenuhi.
“Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh, yang penting wajib lapor. Delapan orang semuanya dicekal ke luar negeri,” jelasnya.
Budi mengatakan, alasan utama pencekalan adalah mencegah para tersangka berpindah negara selama penyidikan berlangsung.
“Status mereka tersangka. Jadi pencekalan ini untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” tegasnya.
Polisi sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi, salah satunya Roy Suryo. Adapun tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Klaster Pertama (5 Tersangka):
ES
KTR
MRF
RE
DHL
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45(4) dan/atau Pasal 28(2) jo Pasal 45A(2) UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
RS
RHS
TT
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 32(1) jo Pasal 48(1), Pasal 35 jo Pasal 51(1), serta pasal-pasal terkait UU ITE lainnya. (mel)






