VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – WS terdakwa pencabulan terhadap kekasihnya sendiri LO divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Selain itu WS yang merupakan pemuda asal Gandus, Kota Palembang ini juga harus membayar vonis hukuman dari majelis hakim denda sebasar Rp 20 Juta subsider 2 bulan.
Padahal WS telah menikahi kekasihnya dan telah terlebih dahulu dicabulinya LO tersebut. Namun terdakwa WS tetap harus menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri, SH sehari setelah sidang vonis. “Kita sebenarnya kecewa, WS harus tetap menjalani hukuman. Karena WS telah bertanggung jawab dengan cara menikahi kekasihnya LO,” ujar Eka Sulastri kepada awak media, Rabu (9/9/2020).
Lebih lanjut Eka Sulastri menambahkan, terlebih klienya sudah menikahi LO dan saat ini berstatus istri sah WS sangat mengharapkan bisa bersama dengan suaminya. “LO sangat berharap WS bisa segera dibebaskan dari hukumannya. Namun dari persidangan WS menerima putusan dari majelis hakim,” terang dia lagi.
Diketahui WS dan LO merupakan warga Gandus Kota Palembang. Keduanya telah menjalani pernikahan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pada Jum’at (4/9/2020) lalu. (rom)