Aksi Sadis di Ruko 15 Ilir: Pelaku Berencana Dua Minggu, Polisi Ringkus di Bandung!

PALEMBANG, viralsumsel.com — Kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akhirnya membuahkan hasil. P

olisi berhasil menangkap DS (35), pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang dan melukai seorang korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku ditangkap di Bandung setelah beberapa hari melarikan diri.

Kasus tersebut terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Insiden mengenaskan itu menelan korban jiwa bernama DK, sementara satu korban lain, YS, mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.

Sejak kejadian, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi. Dari seluruh rangkaian proses tersebut, polisi memastikan bahwa pelaku merupakan DS, warga Plaju Ulu, Palembang.

Usai mengetahui identitas pelaku, tim kemudian menelusuri pergerakan DS yang ternyata melarikan diri ke Bandung. Gerak cepat aparat akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi memastikan DS bertindak seorang diri dalam aksi yang tergolong sadis dan terencana itu.

Baca Juga :  Diduga Hendak Tawuran, Tujuh Remaja Tanggung Diamankan Polsek Ilir Barat 1

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menangani kejahatan serius yang meresahkan masyarakat.

“Benar bahwa tersangka DS sudah diamankan. Ia merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyidikan, tersangka telah merencanakan aksinya dua minggu sebelumnya dengan mengamati aktivitas korban di ruko tersebut,” tegas Nandang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban DK hendak menutup pintu rolling door, tersangka tiba-tiba menyerang dengan celurit yang sudah dipersiapkan. Korban tewas seketika akibat luka di bagian tubuh vital. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga dan kembali melukai korban YS di bagian leher hingga mengalami luka berat.

Tak hanya menyerang dua korban utama, DS juga mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukannya di lokasi. Usai menggasak sejumlah barang milik korban, pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Gawat, Mie Basah Formalin 2.4 Ton Beredar di Sumsel

Polisi menetapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku. “DS dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ini bukti bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir tindak kejahatan sadis seperti ini,” tegas Kombes Pol Nandang.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *