VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tujuh orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Ketujuh orang tersebut merupakan tersangka yang hendak menyelundupkan minyak mentah ilegal keluar wilayah Sumsel dengan truk.
Dari tujuh orang tersebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berhasil menyita 70 ribu liter minyak mentah ilegal sebagai barang bukti.
Ketujuh tersangka nya adalah S, R, AD, ASS, AS, M dan DR. Barang bukti 70 ton minyak mentah ilegal beserta tujuh orang tersangka ini diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi.
Tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan mengatakan modus operandi para tersangka mengangkut minyak mentah ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir.
“Peran tujuh tersangka yang diamankan ada yang sebagai sopir dan kernet truk yang mengangkut minyak ilegal mentah ilegal dari sumur minyak diwilayah Bayung Lencir,”katanya dihadapan wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti, Jumat (23/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Anton sejauh para tersangka mengumpulkan minyak ilegal dari perorangan setelah dikumpulkan akan dijual lagi ke perusahaan perusahaan diluar Sumsel.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.40 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka AD dirinya mengaku sudah 15 kali mengantarkan minyak mentah ilegal lintas provinsi.
Biasanya J mengantar dengan Rute Padang Provinsi Sumbar ke Wilayah Sumsel, begitu pula sebaliknya.
“Dari 15 kali, baru sekarang ini saya tertangkap. Biasanya saya dapat upah Rp.5 Juta untuk sekali antar,” ujarnya. (kai)