Viralsumsel.com, Palembang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pemilik kendaraan bermotor pada khususnya yang akan melakukan BBN atau Balik Nama, Mutasi Masuk dan Keluar serta layanan yang berhubungan dengan BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jum’at (24/3/2023)
Kepolisian Daerah Sumsel dalam hal ini Ditlantas Polda Sumsel melaunching aplikasi BRAVO atau BPKB Registration Vehicle Online yang menjawab kebutuhan masyarakat yang akan mengurus berkas berkas kendaraannya. Aplikasi BRAVO memiliki 5 (lima) tahapan pelayanan yang di transformasi ke layanan digital diantara nya E-Registration, E-Form, E-Files, E-Money dan E-IKM/SKM serta keunggulan aplikasi BRAVO ini juga berbasis WEB sehingga hamper semua HP atau Gadget yang di pakai oleh masyarakat dapat dengan mudah mengakses Aplikasi BRAVO.
Pada Acara Launching aplikasi BRAVO ini hadir langsung Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel, Abdul Haris, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sumsel, M Erwin Setia Negara, Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba, M.M, Kepala BRI Wilayah Palembang, Kepala Obusmand Wilayah Provinsi Sumsel, Kepala OJK Provinsi Sumsel, Kasrem 044/GAPO dan para pejabat Polda Sumsel.
Jasa Raharja cabang Sumsel mendapat apresiasi atas dukungan pada lauching Aplikasi Bravo dengan menerima piagam penghargaan yang di serahkan oleh Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH kepada Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul haris, Bersama dengan Kepala BRI Palembang juga turut mendapatkan piagam penghargaan karena pernan aktif mensupport Launching Aplikasi BRAVO.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan dengan Launching Aplikasi BRAVO ini layanan pada Ditlantas Polda Sumsel akan permintaan proses berkas kendaraan bermotor masyarakat menjadi lebih teratur dibandingkan dengan dahulu, saat ini pelayanan dapat lebih cepat dan tanpa antrian karena sudah tersistem
dengan baik dan yang terpenting masyarakat sangat dimudahkan dalam prosesnya, semoga dengan Aplikasi layanan ini membuat masyarakat semakin patuh dalam hal membayar pajak dan SWDKLLJ serta menjaga keabsahan kendaraan bermotor miliknya, tak lupa Haris juga menyampaikan kepada masyarakat tidak usah ragu untuk langsung mengurus sendiri proses proses keabsahan kendaraan bermotornya karena saat ini semua proses sudah akuntable dan mudah serta jangan sampai kendaraan bermotor kita terkena penerapan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK tersebut.(ril)