Babak Baru Dugaan Kasus Foto Mesra Oknum Kades di PALI

MODUS687 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALI – Dugaan kasus perzinaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang viral beberapa waktu lalu dengan seorang wanita EV yang merupakan istri EN, memasuki babak baru.

Pasalnya suami dari EV itu yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI dengan bukti laporan nomor STTP/53/X/2021/Polres PALI/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021 atas tindak perzinaan oleh oknum Kades tersebut.

Perbuatan terlarang itu diketahuan oleh EN, saat dirinya melihat foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan oknum Kades di dalam salah satu kamar penginapan di Ibukota Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, melalui pesan messenger akun Facebook EV.

“Di foto itu AL sedang bertelanjang dada menggunakan kaos dalam, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya terlihat memeluk. Ada beberapa foto dan chating mesra di dalam messenger itu,” ungkap EN, saat menjelaskan kronologisnya belum lama ini.

EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa terkesan sang oknum Kades ingin menakuti dirinya, dengan statement yang menganggap kebal hukum. Namun demikian, kata EN, sebagai lelaki dirinya punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.

Baca Juga :  Sakit, Keluarga Minta Penangguhan Penahanan YouTuber Prank Daging Sampah

“Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar bapak tiga anak ini

Dijelaskan Kapolres PALI, AKBP Rizal AT berkata bahwa sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus laporan dugaan kasus perzinaan oleh salah seorang oknum  Kades.

Dijelas Kapolres, dalam bukti foto yang beredar tersebut ada didalamnya terdapat wajah oknum  Kades dan seorang perempuan, dan pihaknya masih terus mendalami.

“Ini masih kita dalami. Ada dugaan, adanya pemerasan. Jadi masih kita dalami beberapa motif yang ada, apakah ini benar motif berzinaan atau ada motif lain,” ungkap Kapolres, Rabu (3/11/2021)

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Terancam 2 Tahun 8 Bulan Kurungan

Dijelaskan Kapolres, sementara ini beberapa saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik saksi maupun pelapor yang kemudian tinggal lagi untuk menetapkan tersangka.

“Memang barang bukti baru ada foto. Bukti foto tersebut juga dilakukan pendalaman, sebelum dialihkan statusnya menjadi tersangka. Lantaran barang bukti yang ada juga masih minim,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo SH MH dan Ira Harahap SH MH mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

“Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah kades yang mestinya jadi tauladan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, usai memenuhi panggilan pihak kepolisian di Mapolres PALI, oknum kades tersebut tak mengeluarkan satu patah kata pun saat dijumpai awak media dan langsung bergegas meninggalkan ruangan penyidik. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *