
viralsumsel.com, JAKARTA– Kebiasaan merokok sambil berkendara masih marak di jalanan Indonesia. Padahal, tindakan ini bukan cuma melanggar aturan lalu lintas, tapi juga membuka pintu bagi risiko kecelakaan yang mematikan.
Polisi pun kini mulai bertindak tegas. Di Garut, Jawa Barat, Satuan Lalu Lintas Polres Garut menggelar patroli khusus untuk menertibkan pengendara yang masih nekat merokok sambil mengemudi. Langkah ini dilakukan demi mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian sepele namun berbahaya tersebut.
“Merokok sambil berkendara sangat berisiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tegas Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, dikutip dari Antara.
Menurutnya, pengendara yang tertangkap merokok bisa dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Hukumannya tidak main-main kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu,” jelas Aang.
Lebih dari sekadar pelanggaran, merokok sambil menyetir menyimpan sederet ancaman mematikan. Asap rokok bisa mengganggu pandangan, bara yang jatuh berpotensi memicu kebakaran, dan tangan pengemudi yang sibuk memegang rokok jelas mengurangi kontrol kendaraan.
“Bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar di kendaraan, sementara asapnya mengganggu visibilitas dan konsentrasi. Ini bukan cuma membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain di jalan,” tambahnya.
Fenomena ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pengendara terhadap keselamatan berkendara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan rokok sebagai teman setia di jalan. Pasalnya, sebatang rokok bisa saja berubah menjadi sumber petaka. (mel)










