viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Sepertinya masih belum kapok. Baru saja menghirup udara segar keluar dari penjara karena kasus penggelapan, I alias Arjun (31) warga Desa Kertamurti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OK) akan kembali ke hotel prodeo karena ulahnya yang sama.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kapolsek Mesuji Raya Iptu Dedy Kurnia mengatakan, I yang merupakan residivis itu ditangkap yang tengah bersembunyi di rumahnya, Sabtu (5/2 /2022) pukul 17.30 WIB.
“Ya, tersangka I kami amankan bersama barang bukti motor Honda Beat warna hijau list putih yang belum sempat dijualnya,” terangnya dalam keterangan pers, Minggu (6/2/2022).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan tersangka pelaku melancarkan aksinya pada Jum’at (5/2/2022) Pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban Supriyadi (36) , warga Dusun IV, Desa Mataram Jaya. Modusnya pelaku izin meminjam motor agar koran percaya pelaku juga mengajak korban untuk membeli busi motor miliknya ke Desa Kertamukti.
Tapi setelah beberapa jam ditunggu pelaku tidak kembali dan korban mendapat informasi anaknya yang diajak pelaku ditinggalkan diperkebunan sawit di Desa Kertamukti pelaku membawa kabur motor korban. “Korban langsung melapor dan anggota yang sudah mendapat identitas pelaku langsung bergerak, ” imbuhnya.
Pelaku yang baru keluar dari menjalani hukuman dalam perkara penggelapan (17/1/2022) lalu juga melakukan aksinya TKP Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya dan di Palembang ada 2 LP. Dari pengakuannya sebelumnya ia sudah menjual motor yang digelapkannya seharga Rp1-1,5 Juta. Sementara motor yang baru saja digelapkannya belum sempat dijual baru akan ditawarkan jika ada pembeli yang berminat. (ril)