Baru Bebas, Warga Kertamurti Mesuji Kembali Diciduk Polisi Kasus Penggelapan Sepeda Motor

MODUS609 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Sepertinya masih belum kapok. Baru saja menghirup udara segar keluar dari penjara karena kasus penggelapan, I alias Arjun (31) warga Desa Kertamurti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OK) akan kembali ke hotel prodeo karena ulahnya yang sama.

Kapolres OKI,  AKBP Diliyanto  SH SIK MH melalui Kapolsek Mesuji Raya Iptu Dedy Kurnia mengatakan, I yang merupakan residivis itu ditangkap yang tengah bersembunyi di rumahnya, Sabtu (5/2 /2022) pukul 17.30 WIB.

“Ya, tersangka I kami amankan bersama barang bukti motor Honda Beat warna hijau list putih yang belum sempat dijualnya,” terangnya dalam keterangan pers, Minggu (6/2/2022).

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan tersangka pelaku melancarkan aksinya  pada Jum’at (5/2/2022) Pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban Supriyadi (36) , warga Dusun IV, Desa Mataram Jaya. Modusnya pelaku izin meminjam motor agar koran percaya pelaku juga  mengajak  korban untuk membeli busi motor miliknya ke Desa Kertamukti.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Laporkan Pemilik Akun Youtube Ini ke Polda Sumsel

Tapi setelah beberapa jam ditunggu  pelaku tidak kembali dan korban mendapat informasi  anaknya  yang diajak pelaku ditinggalkan diperkebunan sawit di Desa Kertamukti pelaku membawa kabur motor  korban. “Korban langsung melapor dan anggota yang sudah mendapat identitas pelaku langsung bergerak, ” imbuhnya.

Pelaku yang  baru keluar dari menjalani hukuman dalam perkara penggelapan (17/1/2022) lalu juga melakukan aksinya TKP Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya dan di Palembang ada 2 LP. Dari pengakuannya sebelumnya ia sudah menjual motor yang digelapkannya seharga Rp1-1,5 Juta. Sementara motor yang baru saja digelapkannya belum sempat dijual baru akan ditawarkan jika ada pembeli yang berminat. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *