Berkas Perkara Kecelakaan Bus Sriwijaya yang Menewaskan 35 Orang di Pagaralam Dinyatakan Lengkap Kejaksaan

VIRALSUMSEL.COM, PALMBANG – Masih ingat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) Bus PO Sriwijaya FC di jurang liku Lematang, Pagaralam pada 23 Desember 2019 lalu. Ya, dalam tragedi tersebut menewaskan 35 orang dan belasan penumpang luka-luka.

Ya, kasus kecelakaan tersebut ternyata terus berjalan. Meski butuh waktu sembilan bulan merampungkan berkas perkara tersangka MR perusahaan Oto Bus Sriwijaya tersebut. Akhirnya penyidik Satlantas Polres Pagaralam dan Ditlantas Polda Sumsel pun merampungkan atau P21 berkas perkara kasus lakalantas tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan berkat kegigihan, kesabaran dan keuletan tim penyidik gabungan akhirnya berhasil menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan PO Bus Sriwijaya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Pagaralam.

Menurut Juni apakah yang dipersangkakan penyidik kepada pemilik perusahaan Bus Sriwijaya ternyata terbukti bahwa pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan di liku Lematang Pagaralam yang merenggut 35 orang pada Desember 2019 lalu.

Baca Juga :  Polda Sumsel Rekrut Relawan Vaksinator, Insentifnya Rp 200 Ribu Perhari

“Dari hasil penyelidikan, pemilik perusahaan Bus Sriwijaya tidak menunjukkan bahwa mereka untuk melindungi penumpang melalui kendaraan milik sehingga terjadi kecelakaan,”kata Juni kepada wartawan di Mapolda Sumsel Senin (21/9).

Untuk penyebab kecelakaan sendiri Juni menyebut ada tiga faktor yakni faktor kelalaian manusia, faktor kendaraan itu sendiri dan faktor prasarana jalan.

“Kalau faktor manusia bisa saja sopirnya ngantuk dan lelah sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya, faktor kendaraan hasil diketahui bahwa sopir bus Sriwijaya menyampaikan kepada pemilik bahwa mobil sudah lama rusak sehingga tidak layak untuk dioperasikan lagi. Namun tetap dipaksakan untuk berjalan,” katanya lagi.

Disinggung apakah Perusahaan Oto (PO) Bus Sriwijaya akan ditutup, Juni menegaskan kalau yang bersalah bukanlah organisasi perusahaan akan tetapi person nya orang pribadi. “Jadi disini yang bersalah bukan perusahaan nya, namun pemiliknya sehingga tidak ada penutupan perusahaan Bus Sriwijaya,”tuturnya.

Baca Juga :  Nekat Gelapkan Motor Mertua, Petani di Mura Diamankan Polisi

Meski dalam penyidikan kasus ini polisi tidak menahan tersangka namun pemilik perusahaan Oto Bus Sriwijaya Muhammad Rizady polisi menjeratnya dengan pasal 311 (5) Jo Pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 (2) KUHP lebih subsider pasal 359 KUHP lebih subsider lagi pasal 310 (4) Jo pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 (2) KUHP. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *