VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang sudah mulai melayani administrasi kependudukan. Sebelumnya Disdukcapil Kota Palembang hanya melayani via online saja.
Namun saat ini sudah bisa melayani secara normal hanya saja diperketat untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Saat diwawancarai www.viralsumsel.com, Fitrianti Agustinda Wakil Walikota Palembang mengatakan, Palembang sendiri saat ini berstatus zona orange pasca penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.
Namun Pemkot Palembang tengah berupaya menekan penyebaranCovid-19 di Kota Palembang. “Saya sengaja datang kesini untuk melihat langsung apakah Disdukcapil sudah menerapkan protokol kesehatan, karena walaupun saat ini Pemkot sudah memberikan izin kembali beraktifitas akan tetapi protokol kesehatan paling utama,” ucap Finda ,sapaan akrab Fitrianti Agustinda di Kantor Disdukcapil Kota Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (24/6/2020) siang.
Orang nomor dua di Kota Palembang ini mengatakan dalam pelayanan administrasi khusunya KTP pihak Disdukcapil menyediakan cukup blanko. “Stok blanko E-KTP berjumlah 8.500, jika masyarakat Kota Palembang ingin membuat E-KTP itu tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Finda sapaan nama akrabnya
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang Dewi isnaini menjelaskan., “Ya, pihak Kami sudah siap kembali melayani masyarakat, namun kami harap masyarakat bisa mengurus melalui transaksi online melalui via WhatsApp dan juga jika pun kalau ada masyarkat datang kami akan menerapkan Protokol Kesehatan tentunya,” tukas dia. (nto)