VIRALSUMSEL.COM, BANYUASIN – Kali ini kabar baik dari Kabupaten Banyuasin. Ya, baru-baru ini salah satu Anggota DPRD dari Kabupaten Banyuasin menginisiasi adanya Raperda terkait Pondok Pesantren.
Sebagaimana fungsinya sebagai Legislator berkaitan dengan pembentukan Peraturan daerah dan membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah yang mana tertuang di dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) itu sendiri menganei Pondok Pesantren telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumsel,Senin (8/2/2021) lalu
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Komisi II Kabupaten Banyuasin, Emi Sumirta, SE., M.Si akhirnya melayangkan surat usulan pembentukan Perda dengan Nomor : 001/DPRD/2021 yang ditujukan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuasin tertanggal 18 Februari 2021.
Ya, Perda Pondok Pesantren ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren yang merupakan kesepakatan bersama dengan komunitas pesantren.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya sampaikan usulan agar adanya Pembentukan Perda Pondok Pesantren,” jelas Emi dalam surat usulannya itu, Jum’at (19/2/2021)
Emi Sumirta juga menambahkan ” Ya, Karena Kabupaten Banyuasin juga butuh Perda Ponpes sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 ,” tambah Anggota legislatif dari Fraksi PKB
Masih kata Emi Sumirta, SE., M.Si ia juga mengharapkan Pemerintah Daerah (pemda) melalui Bapemperda Kabupaten Banyuasin agar segera mengabulkan usulannya. Apalagi hal tersebut, berkaitan erat dengan program banyuasin relegius. harapnya (Nto)