Viralsumsel.com, Muratara – Sengketa lahan Masyarakat Biaro lama Kecamatan Karang Dapo dengan pihak Perusahaan perkebunan Kelapa sawit PT.Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) menghasilkan tiga poin pokok kesepakatan bersama
Di sampaikan Supriyadi SH sekalu katua TIM lawyer PT. Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS ) mengatakan dari pertemuan itu menghasilkan tiga poin poko ,yakni masyarakat boleh melakukan aktivitas di jalan perusahaan, kedua verifikasi tetap berjalan dengan syarat masyarakat harus membawa bukti alas hak atau apapun bentuknya, kalau dia tidak memiliki alas hak, mereka harus mintak keterangan ke Kepala Desa setempat, ketiga kami kasi waktu selama tiga bulan, nantinya dalam waktu tiga bulan ternyata tidak lengkap selama target tiga bulan, estimasi itu harus diselesaikan apapun hasilnya kita serahkan kepada Pak Bupati, “Jelas Supriyadi ditemui usai pertemuan di ruang Bina Praja Pemkab Muratara,Senin (20/2/2023
Dalam kesampatan itu dia juga menyebut, terkait tudingan masyarakat, yang mengatakan pihak perusahaan memperkerjakan preman-preman.
” Hal Itu ngak benar, mereka semua sodara kita orang Muratara, yang bekerja disitu, mereka cari makan bahkan banyak masyarakat daerah situlah,”terangnya.
Sementara itu Bupati Musi Rawas Utara H.Devi Suhartoni menyampaikan, untuk sementara masyarakat yang mempunyai kebun dalam kawasan PT.BSS diperbolehkan untuk melakukan aktivitas memanen buah sawit, namun untuk verifikasi tentang legalitas kepemilikan lahan terus dilakukan selama tiga bulan.
“Yang memiliki kebun, mau panen silahkan, namun bagi yang nak panen berhak mengatakan dengan perusahaan bahwa kami nak panen, dengan membawa bukti alas hak, apo memang benar hak kamu atau hak perusahaan,” jelasnya.
Kami pemerintah daerah berdiri di tangah, disisi lain perusahaan harus kita jaga supaya mereka bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman.(ril)