VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Delapan orang komplotan spesialis pencurian buah kelapa sawit berhasil diringkus Anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawiy milik PT Andira Agro di Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin Rabu (16/6/2021).
Delapan tersangka yang ditangkap tersebut yakni, M N (32) warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, A (32) warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, dan AP (23) warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
Kemudian A (32) warga Duren Ijo, RT 01, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, AM (36) warga Dusun I, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, M (36) warga Desa Merah Mata, Banyuasin I, Banyuasin, A (39) warga Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba dan S (38), warga Desa Karang Agung, RT 03, Kelurahan karang Agung, Kecamatan Lalan Muba.
Aksi pencurian buah sawit yang dilakukan komplotan ini sudah berlangsung dari bulan Februari 2021 dan baru terungkap beberapa hari lalu setelah adanya laporan dari perusahaan. Modus komplotan ini mengambil tandan buah kelapa sawit dari lahan seluas 50 hektar milik PT Andira Agro di Desa Teluk Mahang, Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin dengan menggunakan peralatan seperti dodos, celurit, gerobak sorong, sepeda motor, dan mobil pick up, mobil truk, gergaji mesin yang turut disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu enam ton tandan buah sawit hasil curian juga turut disita sebagai barang bukti.
Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan SE didampingi Panit Ipda Ibrahim Akil SH mengatakan terungkapnya kasus pencurian tandan buah sawit berawal dari laporan Junismin, Manager PT Andira Agro Inti 8 yang melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada Mei 2021. Dari laporan korban inilah anggota unit I melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan terungkap lima nama pelaku. Saat akan mendatangi TKP ada 15 orang yang di lokasi sedang melakukan pencurian buah sawit sehingga langsung dilakukan penangkapan sebanyak delapan orang tersangka termasuk satu orang sebagai penadah hasil pencurian buah sawit,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Para pelaku mencuri buah sawit di siang hari pada saat lokasi kebun dalam keadaan sepi. Dari kurun waktu bulan Februari hingga Mei 2021 total Rp 500 juta uang yang berhasil didapatkan komplotan ini dari penjualan buah sawit yang dicuri. “Aksi komplotan ini sempat di pergoki pihak keamanan perusahaan karena merasa takut dengan pelaku sehingga pelaku berhasil masuk kedalam kebun sawit,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Panjaitan komplotan pencurian buah sawit ini sudah merencanakan aksinya sejak lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit yang dicuri.
“Hal ini dilihat dari barang bukti yang disita berupa truk PS 110 nopol BG 8814 LO warna merah yang berisi 6 ton, mobil pikup dengan nopol B 1123 VVA, dua unit sepeda motor, alat dodos, alat tojok, gergaji mesin, roli dorong, senjata tajam jenis parang dan surat bukti delivery order,” terangnya.
Sementara itu, tersangka A mengaku ia ikut dari bulan Februari sampai 5 Mei hanya diberi upah 250 ribu dalam satu ton buah sawit yang berhasil dikumpulkan. Buah sawit diambil dari batang dengan menggunakan dodos.
“Dalam sehari saya bisa mengumpulkan dua ton buah sawit. Kami kadang orang dua orang tiga buah sawit yang kami lalu kami angkut dengan gerobak dorong ditaruh dipinggir jalan mobil untuk mengangkut nya,” katanya. (kai)