VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Banyak cara dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.
Seperti halnya dilakukan Pemerintah Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Kepala Desa setempat, Edi Saryanto telah mengeluarkan tata tertib memasuki wilayah desa Cinta Damai selama wabah virus corona.
Edy Saryono mengatakan ada lima kewajiban masyarakat yang akan memasuki desanya. Karena pintu masuk desanya didirikan posko covid-19. “Pertama bagi pengendara mobil harus buka kaca dan pengendara sepeda motor harus buka helm,” kata dia.
Kedua lanjut Edy, warganya wajib pakai masker. Lalu ketiga diperiksa suhu badan khusus warga luar desa. Keempat bersedia menunjukkan kartu identitas dan menceritakan riwayat mudik dan wajib dikarantina di rumah isolasi desa selama 14 hari. “Terakhir pendatang wajib lapor ke pemerintah desa,” tambah dia.
Kemudian pemerintah desa juga mengeluarkan sejumlah larangan. Sebut saja, pedagang yang berasal dari zona merah covid-19 dilarang masuk.
Kemudian sales barang, perabot, rokok dan lain-lain yang berasal dari daerah zona merah covid-19 di larang masuk desa. “Pemulung juga dilarang masuk dengan alasan apapun,” tutur dia.
Sementara itu Supiun tokoh masyarakat setempat mengatakan, Koperasi, dilarang masuk atau melakukan aktifitas di desa Cinta Damai.
Warga pendatang baru juga dilarang bermukim. “Selain warga desa dilarang mengikuti segala bentuk kegiatan ibadah di seluruh masjid desa,” tukas dia. (dev)