Diperiksa BPK 25 Hari, Bagaimana Nasib Laporan Keuangan Kabupaten Muba?

banner 728x90

viralsumsel.com ,MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjalani pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam agenda Entry Meeting yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate pada Selasa (25/2/2025), Wakil Bupati Muba, Rohman, menegaskan pentingnya keterbukaan dan kerja sama dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Entry Meeting ini menjadi langkah awal dalam pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Rohman didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, H Apriyadi, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Muba, menyambut langsung kedatangan Tim BPK yang dipimpin oleh Nopran Sumarsetyo.

Proses Pemeriksaan Interim BPK: Tujuan dan Sasaran

Dalam pemaparannya, Ketua Tim BPK, Nopran Sumarsetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini akan berlangsung selama 25 hari kerja, dimulai dari 24 Februari 2025 hingga 20 Maret 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama terhadap temuan yang mempengaruhi opini BPK. Selain itu, kami juga akan menilai efektivitas sistem pengendalian internal (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, serta menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Nopran.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa sasaran utama pemeriksaan ini, di antaranya:

Baca Juga :  Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Ini Pesan Wakil Bupati Beni Hernedi

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Sebelumnya: Mengevaluasi sejauh mana temuan audit terdahulu telah diperbaiki oleh Pemkab Muba, terutama yang berdampak pada penyajian laporan keuangan.

Sistem Pengendalian Internal (SPI) Tingkat Entitas: Memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sistem Pengendalian Intern dalam Siklus Transaksi: Menganalisis efektivitas pengendalian internal terhadap siklus transaksi dan proses bisnis yang ada.

Pengujian Substantif Terbatas: Melakukan uji terhadap transaksi atau saldo akun tertentu yang dianggap signifikan. Pemenuhan Mandatory Spending: Mengevaluasi alokasi anggaran terhadap sektor pendidikan, pengawasan, infrastruktur, serta dana transfer desa.

“Kami berharap mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Pemkab Muba, baik dalam bentuk data maupun informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan ini. Kami juga menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik, integritas, independensi, dan profesionalisme,” tambahnya.

Wabup Rohman Tegaskan OPD Harus Kooperatif

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Muba Rohman menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Tim BPK serta komitmennya dalam mendukung kelancaran pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan kerja sama dari seluruh OPD sangat diperlukan agar proses audit berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kami menyambut baik kehadiran Tim BPK di Kabupaten Muba. Kami pastikan bahwa seluruh OPD akan bersikap kooperatif dan memberikan data yang dibutuhkan secara transparan,” ujar Rohman.

Baca Juga :  Selamat HUT Bhayangkara, Zainal Abidin Polri Makin Dekat dengan Rakyat

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada kepala OPD agar tidak meninggalkan tempat selama pemeriksaan berlangsung, kecuali dalam kondisi mendesak yang telah mendapatkan izin dari Bupati atau Wakil Bupati.

“Kepada seluruh kepala OPD, saya tegaskan untuk tidak menghindar atau mengulur waktu dalam memberikan data yang diminta oleh BPK. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan transparan,” tegasnya.

Harapan Pemkab Muba terhadap Hasil Pemeriksaan

Wakil Bupati Rohman berharap agar pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat memberikan gambaran yang jelas terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Muba.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat membawa dampak positif dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah. Jika ada kekurangan, kami siap memperbaikinya agar ke depan pengelolaan anggaran di Kabupaten Muba semakin akuntabel dan sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap agar Tim BPK dapat memberikan pendampingan dan masukan kepada Pemkab Muba agar proses pengadaan dan pengelolaan keuangan daerah dapat terus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya pemeriksaan ini, semoga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muba,” tambahnya. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *