VIRALSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Tersangka kasus pemerkosaan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Dia tidak lain adalah S (27). Tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh, namun pelaku juga merampas harta benda milik korban.
Hal tersebut terungkap saat Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau menggelar rilis ungkap kasus, kemarin (1/10/2020). “Tersangka ditangkap di Jambi,” kata Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Raphael B Jaya Lingga didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad.
Lebih lanjut Raphael B Jaya Lingga menambahkan, dalam kasus ini antara pelaku dan korban berpacaran. Dan kejadian sendiri terjadi sebenarnya sudah lama. Tepatnya, Senin (22/4/2019) silam, sekira pukul 16.00 WIB.
Bagaimana kronologinya? “Saat itu pelaku menemani korban untuk membeli handphone (HP) di sebuah konter. Kemudian keduanya pergi berboncengan untuk melihat HP,” sambung Raphael B Jaya Lingga.
Karena HP yang diinginkan korban tak kunjung ditemui, lalu tersangka dan korban yang keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban melewati perkebunan karet hingga timbul niat pelaku untuk memperkosa korban.
Di lokasi perkebunan inilah pelaku langsung menghentikan sepeda motornya. Dan korban ditarik ke hutan dan diancam pelaku akan dibunuh jika tak menuruti kemauan pelaku. “Korban mengancam diamlah kau, kalau tidak mati di sini,” tutur Kasat menjelaskan ancaman korban.
Usai kejadian, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban. “Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menendang korban, setelah korban jatuh pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan kabur,” pungkas dia. (sn)