Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus 73 Tersangka Sepanjang Januari 2021

MODUS269 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sepanjang Januari 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil meringkus 73 tersangka dengan 53 Laporan Polisi (LP).

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM ketika dikonfirmasi www.viralsumsel.com, kemarin (1/2/2021). Supriadi mengatakan dari 73 tersangka yang ditangkap sebanyak 63 tersangka merupakan pengedar narkoba, sisanya 10 orang tersangka sebagai pemakai.

“Dari 72 tersangka polisi menyita barang bukti yakni sabu sebanyak 334,32 gram, ganja 14,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 41,1/4 butir,” tutur Kabid Humas.

Dijelaskan Supriadi, dari segi banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polres Muba dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 9 Laporan Polisi Polrestabes Palembang 7 laporan Polisi dan Polres Ogan Komering Ilir 5 Laporan Polisi.

Baca Juga :  Rumah Beserta Bedeng Empat Pintu Milik Warga SU 1 Hangus Dilalap Si Jago Merah

Sedangkan dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu , Polres Ogan Komering Ulu Timur dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 2 Laporan Polisi. Lalu Polres Ogan Ilir, Polres Lahat,Polres Prabumulih, Polres Ogan komering Ulu Selatan,  Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara masing masing 1 Laporan Polisi

Kemudian dari segi Tersangka yang ditangkap yaitu Polrestabes Palembang dengan 11 Tersangka, Kemudian Polres Muara Enim 12 Tersangka, Polres Ogan Komering Ilir., dan Polres Musi.Banyuasin masing-masing 9 Tersangka ,dan Ditresnarkoba Polda Sumsel  4 tersangka.

Sedangkan, Polres Pagar Alam, Polres OKU ,Polres OKUT Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 Tersangka.,sedangkan Polres Oi dan Polres.Muratara masing masing 2 tersangka,kemudian Polres Lahat,Polres.Prabumulih,Polres OKUS,Polres Empat lawang.dan Polres Pali masing masing 1 tersangka.

Baca Juga :  Jabat Dirlantas Polda Sumsel, KBP Pratama Akan Lanjutkan Program Tilang Elektronik 

“Dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.154 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya lagi.

Dikatakan Supriadi Polda Sumsel dan jajaran tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *