VIRALSUMSEL.COM, MURATARA – Salah satu rumah diduga milik bandar narkona berhasil digerebek Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara. Tepatnya di Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (sumsel).
Dari dalam rumah tersebut, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara berhasil memborgol I alias G (33 tahun). Sekaligus gagal edarkan 21 peket sabu-sabu seberat kurang lebih 77,34 gram berserta ratusan butir pil extacy.
Terbongkar aksi tersangka I alias G, bermula dari laporan keresahkan masyarakat atas ulahnya kerap mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah hukum Polres Muratara. Lalu, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Morris Widhi Harto memerintahkan jajaranya lakukan penyelidikan kebenaran laporan masyarakat.
Alhasil, Kamis (17/9/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB petugas bergerak ke kediaman tersangka di Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu guna lakukan pengerbekan sekaligus mengamankan tersangka.
Betapa terkejutnya, setelah petugas dengan sigap mendoprak pintu depan rumah tersangka, berada ruang tamu petugas mendapati tersangka bersama barang bukti (Bb) bungkusan plastik didalamnya, terdapat 21 paket sabu-sabu 77,34 gram. Kemudian, ada beberapa paket klip didalamnya berisi ratusan butir pil extacy berbagai merk siap diedarkan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Muratara. Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melaluo Kasatresnarkoba Iptu Morris Widhi Harto membenarkan terkait telah diamankan, Inisial I alias G diduga bandar besar dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy dengan jumlan cukup banyak.
“Tersangka kita tangkap berkat Informasi masyarakat, dan kini tersangka kita tahan sel tahanan Polres Muratara, bersama kembali dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba Iptu Morris dalam keterangan pres, Kamis (17/9/2020) sore. (NRD)