
viralsumsel.com, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), akan menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu sehingga tak perlu khawatir untuk memutar musik di mana saja. Perusahaan Otobus (PO) memilih untuk menggalakkan gerakan transportasi hening.
“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar. Namun, sembari menunggu pengumuman tersebut, jangan takut untuk memutar,” ungkap Dasco dalam keterangan resminya pada Senin (25/8/2025).
Menanggapi sikap pemerintah tersebut, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan, menegaskan busnya tetap dengan gerakannya #TransportasiIndonesiahening. Menurutnya langkah ini adalah paling aman.
“Coba kita dengar baik-baik pernyataan bapak Dasco saat rapat kemarin. Dari pernyataan ini, adakah penegasan bahwa LMKN tidak boleh melakukan apapun sampai keputusan MK turun? Ini menurut kami bom waktu yang hanya diatur ulang, tanpa ada keputusan yang jelas terhadap LMKN,” katanya, pada Senin (25/8/2025).
Gerakan #TransportasiHening juga diikuti oleh bus-bus lain. Kurnia menilai pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait aturan royalti.
Ia tidak mau mengambil risiko di kemudian hari, jika busnya diminta membayar royalti. Kurnia berharap pemerintah dapat mencari solusi agar masalah ini tak berlarut-larut.
“Kami tetap tidak atau belum memberikan pelayanan audio sampai dengan jelas bahwa moda kami, seperti yang tertuang dalam poin 4 PP No. 56 tahun 2021, tidak termasuk wajib bayar royalti,” tambahnya. (mel)







