OGAN ILIR, viralsumsel.com – DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendorong pembangunan daerah berbasis ekonomi kerakyatan. Melalui Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Indralaya, lembaga legislatif tersebut resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (9/4/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut berfokus pada perlindungan koperasi, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Ogan Ilir. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata DPRD terhadap masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal yang membutuhkan dukungan kebijakan berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ahmad Syafei serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran anggota dewan.
Regulasi Baru Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Dalam pembahasan tingkat kedua, seluruh fraksi DPRD menyampaikan persetujuan terhadap dua raperda tersebut. Persetujuan itu didasarkan pada laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Almatiin Tyara Dika dan Basri M Zahri. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan antara pimpinan DPRD dan Panca Wijaya Akbar sebagai simbol resmi lahirnya dua regulasi strategis tersebut.
DPRD menilai keberadaan perda ini sangat penting sebagai dasar hukum dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi koperasi, memperkuat UMKM, dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif lokal. Seorang anggota dewan menyampaikan bahwa aturan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen nyata yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
UMKM dan Ekonomi Kreatif Jadi Masa Depan Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Ilir memiliki potensi besar dalam pengembangan usaha mikro, kuliner lokal, kerajinan, hingga sektor kreatif berbasis digital. Karena itu, DPRD memandang perlunya regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus membuka peluang pasar baru.
Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah nantinya diharapkan lebih mudah menyusun program bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, fasilitasi promosi produk lokal, hingga penguatan koperasi modern. Selain itu, generasi muda di Ogan Ilir juga didorong untuk masuk ke sektor ekonomi kreatif sebagai peluang usaha baru yang menjanjikan.
DPRD Lanjut Bahas LKPJ Bupati Tahun 2025
Usai pengesahan perda, DPRD Ogan Ilir langsung melanjutkan Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Agenda tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran. Seluruh fraksi menyerahkan pandangan umum secara tertulis kepada pihak eksekutif agar proses pembahasan lebih efisien dan segera masuk ke tahap lanjutan.
Soroti Infrastruktur dan Efektivitas Anggaran
Dalam sidang itu, DPRD juga meminta penjelasan rinci terkait serapan anggaran, khususnya pada sektor pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur desa. Legislatif menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus mampu menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, DPRD memastikan akan terus mengawal implementasi dua perda baru tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan pelaku UMKM, koperasi, dan masyarakat luas di Ogan Ilir. (ken)








