PALEMBANG, viralsumsel.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Nopianto, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dukungan ini muncul menyusul temuan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika yang semakin marak.
Usulan pelarangan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, kepada DPR RI. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid, etomidate, hingga methamphetamine (sabu).
Menurut Nopianto, kondisi peredaran narkoba saat ini, baik secara nasional maupun di wilayah Sumatera Selatan, sudah berada pada fase yang mengkhawatirkan.
Ia menilai, jaringan peredaran narkotika terus beradaptasi dengan berbagai cara baru yang semakin sulit dideteksi oleh aparat.
“Data yang ada menunjukkan Sumatera Selatan termasuk daerah dengan tingkat kasus narkoba yang tinggi secara nasional. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua,” ujarnya, kemarin (10 April 2026).
Ia menjelaskan, penggunaan vape kini tidak lagi sebatas alat konsumsi rokok elektrik, tetapi telah bertransformasi menjadi sarana penyamaran dalam peredaran narkotika. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata.
“Perkembangannya sudah sangat kompleks. Vape dimanfaatkan untuk menyembunyikan zat berbahaya. Dari hasil uji, banyak liquid yang ternyata mengandung narkotika. Ini tentu menjadi ancaman serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nopianto mengungkapkan bahwa dari ratusan sampel yang diperiksa, lebih dari separuhnya terindikasi mengandung zat berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan vape bukan lagi kasus insidental, melainkan sudah menjadi pola yang sistematis.
Ia juga menyoroti temuan di lapangan, termasuk saat kegiatan pemusnahan barang bukti bersama BNN Sumsel, di mana perangkat vape ditemukan telah dimodifikasi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Banyak perangkat yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Ini bukan lagi sekadar alat konsumsi, tetapi sudah menjadi bagian dari strategi peredaran narkoba,” jelasnya.
Nopianto menegaskan, tanpa kebijakan tegas, penggunaan vape berpotensi semakin meluas dan dianggap sebagai hal yang normal di tengah masyarakat, padahal menyimpan risiko besar.
Menurutnya, langkah pelarangan yang diusulkan BNN merupakan bentuk upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang terus berkembang.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi soal menyelamatkan generasi masa depan. Kita harus memilih berpihak pada keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang tegas serta penguatan pengawasan agar penyalahgunaan vape tidak semakin meluas. (bbs)













