DPRD Sumsel Genjot Optimalisasi PAD, Pansus III Kupas Tuntas LKPJ 2025 Bersama Bapenda

PALEMBANG, viralsumsel.com – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 terus digencarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Kali ini, fokus utama diarahkan pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus III menegaskan bahwa evaluasi LKPJ tidak boleh dipandang sebagai agenda rutin semata, melainkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat struktur keuangan daerah. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal dan berkelanjutan.

Bapenda Sumsel dalam paparannya menjelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, termasuk realisasi penerimaan dari sektor unggulan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, berbagai inovasi digital juga telah diterapkan guna mempermudah akses layanan bagi masyarakat serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, DPRD Sumsel melalui Pansus III memberikan sejumlah catatan kritis. Legislator menilai bahwa capaian PAD belum merata di seluruh sektor. Beberapa sumber pendapatan memang berhasil melampaui target, namun masih ada sektor lain yang realisasinya belum optimal dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tak Sekadar Buka Puasa, Ini Misi Besar Seniman Palembang

Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan adalah implementasi kebijakan opsen pajak yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2025. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap mekanisme pembagian pendapatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan fiskal antar daerah.

Selain itu, efektivitas penerapan sistem digital dalam layanan perpajakan juga menjadi perhatian utama. Pansus III menilai bahwa digitalisasi harus mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dalam meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga dalam menutup celah kebocoran pendapatan. Integrasi data kendaraan bermotor dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data dan memperluas basis pajak.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah, Pansus III juga mendorong Bapenda agar lebih proaktif dalam menagih piutang pajak. Fokus penagihan diarahkan pada kendaraan dinas serta alat berat milik perusahaan yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal. Potensi dari sektor ini dianggap cukup besar untuk mendongkrak PAD jika dikelola secara optimal.

Baca Juga :  Paripurna XXXI DPRD Sumsel Bahas Penguatan Perseroda Sumsel Energi Gemilang

Tak hanya itu, DPRD juga mengevaluasi kebijakan pemutihan denda pajak yang diterapkan pada tahun 2025. Legislator mempertanyakan efektivitas program tersebut, apakah benar-benar mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak atau justru memunculkan kecenderungan menunda pembayaran dengan harapan adanya kebijakan serupa di masa mendatang.

Dalam konteks penguatan kelembagaan, Pansus III menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di unit pelaksana teknis daerah (UPTB). Penempatan personel yang kompeten dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong peningkatan penerimaan pajak di tingkat daerah.

Lebih jauh, DPRD Sumsel juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai melakukan diversifikasi sumber pendapatan. Ketergantungan yang tinggi terhadap sektor pajak kendaraan dinilai berisiko, sehingga diperlukan eksplorasi potensi PAD dari sektor lain yang belum tergarap secara maksimal.

Seluruh hasil pembahasan ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat paripurna. Rekomendasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah di masa mendatang. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *