Dua Beradik Pelaku Pembunuhan di Macan Lindugan Divonis Belasan Tahun Penjara

MODUS355 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANGDua beradik Oka Candra Dinata (28) serta Rizki Ananda Alias Jack (22) pelaku pembunuhan dijatuhkan pidana penjara belasan tahun.

Adalah Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH yang menjatuhkan pidana penjara terhadap dua Oka Candra Dinata selama 12 tahun serta Rizki Ananda Alias Jack (22) 14 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/2/2021).

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan setebal 34 halaman oleh  Majelis hakim PN Palembang diketua Efrata Hepi Tarigan SH MH bahwa terdakwa asalam pertimbangan majelis hakim juga mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa.

Yakni perbuatan tersebut mengakibat hilangnya nyawa seseorang sehingga mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan para terdakwa tergolong sadis.

“Hal yang meringankan bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama dipersidangan,” ujar Efrata dalam pertimbangan puputusanny

Hukuman yang telah dijatuhkan terhadap kedua terdakwa naik satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Faisal SH yang menuntut agar kedua terdakwa dipidana penjara masing-masing selama 13 dan 11 tahun.

Baca Juga :  Kapal Kargo Terbalik di Sungai Musi, Ratusan Ton Pupuk Tenggelam

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Lani Nopriansyah serta JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu oleh majelis hakim paling lama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Ditemui usai sidang, Susana ibu korban yang turut mengahadiri sidang putusan bersama anggota keluarga lainnya mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa meskipun menurutnya tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa bungsu dari dua bersaudara.

“Bagaimanapun juga kami puas dengan putusan majelis hakim tadi yang setidaknya mengacuhkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya kala itu yang minta dibebaskan meski kurang begitu sesuai dengan perbuatannya,” kata Susana dengan mata berkaca.

Hal senada juga diungkapkan Monalisa pacar sekaligus calon istri korban juga turut nampak turut hadir sejak pagi hari diruang sidang gedung PN Palembang atas hukuman yang telah dijatuhkan sudah cukup mewakili rasa keadilan terutama bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Delapan Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Bobol Dinding Sel Pakai Obeng, Pengejaran Diperketat

“Secara keseluruhan cukup puas dengan putusan itu, biarlah nanti hukum di akhirat yang lebih berat menanti,” ungkap Monalisa.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan ini sempat menghebohkan publik lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban, Minggu (19/7/2020) lalu.

Tepatnya persis di depan kediaman korban di Perumahan Griya Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Rio dikeroyok lalu kemudian ditusuk oleh kakak beradik, tetangganya sendiri. Yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.

Usai membunuh, kedua terdakwa kemudian melarikan diri. Aparat polsek Ilir barat 1 Palembang yang melakukan pengejaran, berhasil menangkap kedua terdakwa di kawasan Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumsel. (dua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *