Dua Pencuri Mesin Penggilingan Padi di Banyuasin Diterjang Timah Panas  

MODUS675 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Dua tersangka pencurian mesin penggilingan padi di Jalan Sritiga Kecamatan, Sumber Marga Telang Kabupaten, Banyuasin, Selasa 24 Desember 2019 lalu, berhasil diamankan Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Keduanya adalah  Robert David Chaniago (23) dan Toni Hernawan (22) sama-sama warga Jalur 6 Kabupaten Banyuasin. Keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba melarikan diri, saat dilakukan penangkapan, Rabu (15/4/2020) kemarin.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, bahwa tersangka ditangkap kasus pencurian penggilingan padi. Dan diduga juga tersangka pernah melakukan pencurian sarang wallet.

“Tapi masih kita kembangkan. Dalam aksi tersangka ini melakukan pencurian mesin padi didaerah Jalur sana, dimana mesin padi tersebut terparkir. Kemudian keduan memangil roda, trek, injeksi pump, blower serta gaer,” ungkap dia.

Baca Juga :  Asyik Mancing, Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai Kelingi Mura

Setelah mengambil mesin tersebut para tersangka ini menjualnya ke pelaku M (DPO) dengan harga Rp 3 Juta. Setelah mendapatkan uang mereka berbagi berdua. Sementara itu anggota masih mengejar M yang merima barang curian tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumah anggota yang langsung di pimpin oleh Kanit 4 Kompol Zainuri berhasil menangkap keduanya. Namun keduanya harus dilumpuhkan dengan Timas panas setelah mencoba melarikan diri,” ujar Suryadi, Jum’at (17/4/2002).

Toni mengatakan, sebelum melakukan pencurian mesin tersebut terlebih dahulu permisi dengan pemilik, ‘ boleh tidak kami memgambil mesin ini’. “Namum dikatanya tidak boleh, pada saat malam hari kami ambil. Kami berdua mengambil mesin tersebut pada malam harinya, setelah ambil kami jual kepada teman kami di Jalur 16 dengan harga Rp 3 Juta,” tutur dia.

Baca Juga :  Tim SAR Temukan Jasad Penambang Pasir di Perairan Sungai Musi

Dari hasil pencurian uangnya dibagi berdua Robert dibagi 2,5 Juta, sedangkan dirinya mendapatkan Rp 500 Ribu dan uangnya dibelikan pulsa semua. “Kalau uang Robert tidak tau sama untuk apa. Setelah menncuri mesin itu kami tidak kemana-mana hanya di rumah saja tapi kali kami bedua ditangkap,” pungkas dia. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *